lobangpipis cowok di Jaktim Perkosa Anak Dibawah Umur, Polisi Beberkan Kronologinya


Pekan, 21 Juni 2026 – 19:04 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi menyingkap kronologi penangkapan cowok berinisial SR Nan disinyalir mengerjakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di perkampungan area Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat, 19 Juni 2026.



Serangan Bom di Thailand Selatan, 6 Polisi Luka

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana berucap, kasus ini terungkap usai pelapor Merupakan Bunda korban Nan bekerja sebagai asisten Griya tangga di kawasan Pulogebang dijemput oleh menantunya ciptakan kembali ke Griya. 

“Setibanya di Griya, Ketua RT Seiring sejumlah saksi memaparkan bahwa korban  (anaknya) dan terduga pelaku telah dipergoki Penduduk berada di kontrakan milik terduga pelaku,” Jernih Lina, kepada wartawan, Pekan, 21 Juni 2026.


img_title

wewenang ujar Nutrisi Anak-anak Membaik Setelah raih MBG

Kemudian ketika terungkap, terungkap bahwa korban berada di Bilik bersih-bersih tak memakai busana. lalu terduga pelaku Berjuang melarikan diri.

“ketika itu korban terungkap berada di internal Bilik bersih-bersih tak memakai mengenakan busana, terduga pelaku Berjuang melarikan diri berbarengan menjebol Asbes Griya,” terangnya.


img_title

Orang Uzur Harus Tahu, 5 tapak Ini meraih Bikin Interaksi berbarengan Anak Makin Erat

Namun Penduduk menghadang terduga pelaku, dan menangkap terduga pelaku. Atas peristiwa ini, pelapor Seiring korban kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Timur ciptakan mengabarkan insiden Nan terjadi.

“internal perkara ini, penyidik telah melindungi sejumlah barang bukti berupa keluaran Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, busana milik korban, serta busana milik tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketika ini tersangka telah ditangani dan sedang menjalani tahapan penyidikan extra terus oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Tersangka disangkakan berbarengan Pasal 473 Bagian (2) huruf b Jo Pasal 126 Bagian (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

ciptakan terungkap, sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan langkah seorang cowok melonjak ke atas genteng Nan disinyalir hendak melarikan diri, usai memperkosa anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi di perkampungan area Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat, 19 Juni 2026 Adapun insiden ini diunggah internal akun X @scrolltkp.

Terlihat terduga pelaku memakai baju berwarna hijau. Dibelakangnya tampak sejumlah Penduduk Nan Berikhtiar melindungi pelaku.

“Itu orangnya? Ya Allah pak udah Uzur pak. Ini orangnya Nan guna baju hijau,” kata perekam video.

Halaman lalu

Fana itu tertulis keterangan internal video tersebut, pelaku beraksi ketika jam ibadah salat Jumat. Korban Tetap nongkrong di kelas 4 SD, dan merupakan tetangga terduga pelaku.

Halaman Selanjutnya



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *