lobangpipis Modus Loker Fiktif di Facebook, cowok Usul Malang Aniaya hingga Hendak Perkosa Wanita


JATIMTIMES – Seorang cowok berusia 46 tahun berinisial MT diamankan polisi setelah disinyalir melaksanakan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang Wanita di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada aksinya, tersangka menjanjikan sebuah pekerjaan guna mengelabui korban.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban teridentifikasi merupakan seorang Wanita Nan Tetap berusia 20 tahun. Korban sebelum itu mengaku mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Korban kemudian dijanjikan pekerjaan oleh tersangka hingga pada akhirnya sebagai sasaran dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut.

lafal Juga :
Impor Jawa Timur melonjak 16,56 Persen hingga Juli 2026, Buah-buahan dan Besi Baja Melonjak

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasatres PPA-PPO) Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menuturkan, peristiwa dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terwujud pada Senin, 14 September 2026. Kronologi bermula ketika tersangka menjemput korban dari rumahnya berbarengan mengendarai sepeda motor.

“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Korban kemudian dijemput dan diajak ke Griya tersangka setelah ia menghadirkan pekerjaan pada sebuah koperasi di Kepanjen, (Kabupaten Malang) kepada korban,” ujar Yulistiana ketika dikonfirmasi di sela-sela penyidikan pada Sabtu, 19 September 2026.

Pada ketika itu, tersangka mengajak korban ke rumahnya berbarengan dalih hendak berganti kendaraan. Korban Nan semula Tak Meletakkan Selera curiga kemudian diangkut ke sebuah Griya Hampa di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur.

Setibanya di Griya tersebut, korban kemudian menanti di ruang tamu ketika tersangka mengaku akan meraih atau menyiapkan kendaraan pengganti. “Namun, tersangka kemudian mengaku Tak berniat mencarikan korban pekerjaan. Tersangka Malah hendak melaksanakan Interaksi seksual berbarengan korban,” ujarnya.

Korban seketika menolak ajakan Interaksi seksual dari tersangka tersebut. Tersangka kemudian disinyalir melaksanakan penganiayaan berbarengan jejak memukul dan mencekik korban.

Tersangka juga dikatakan sempat mengancam korban memakai celurit serta mengikat tangan korban berbarengan tali. “Korban pada ketika itu melaksanakan perlawanan. Namun, tersangka tetap Berjuang melaksanakan perbuatan seksual terhadap korban,” ujar Yulistiana.

Upaya perlawanan dari korban tersebut kemudian membuahkan keluaran. Korban pada pada akhirnya berhasil memasuki realisasi masuk Griya dan berteriak menginginkan pertolongan.

Teriakan tersebut kemudian didengar oleh Penduduk Sekeliling sehingga tersangka memutuskan hasilkan melarikan diri. “Sebelum kabur, tersangka disinyalir sempat meraih ponsel milik korban Nan berada di ruang tamu,” imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut, polisi kemudian melaksanakan serangkaian penyelidikan. Korban serta sejumlah saksi juga turut ditelusuri guna kepentingan penyelidikan.

Pada upaya penyelidikan tersebut tepatnya setelah dijalankan gelar perkara, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang Seiring Polsek Bantur kemudian memburu keberadaan pelaku. Pada ketika itu petugas kepolisian melaksanakan pengejaran terhadap tersangka hingga ke wilayah Jombang.

lafal Juga :
cowok 26 Tahun di Situbondo Ditahan, disinyalir Cabuli Anak 12 Tahun hingga Ancam Sebar Foto

“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang pada Kamis (17 September 2026). ketika ini terhadap tersangka telah dijalankan penahanan di Rutan Polres Malang hasilkan menjalani alur penyidikan,” ungkapan Yulistiana.

Pada singkap kasus tersebut, polisi juga turut melindungi sejumlah barang bukti. Antara lain meliputi busana korban, tali berbarengan lebar Sekeliling empat meter, celurit, palu hingga ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka MT diancam berbarengan pasal berlapis. Tersangka dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (1) Juncto Pasal 117 Bagian (1) dan Pasal 466 Bagian (1) atau Bagian (2) dan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).

Atas peristiwa tersebut, Yulistiana turut menegur kepada masyarakat agar extra berhati-jiwa terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial. Terutama apabila tawaran pekerjaan tersebut dari orang asing Nan anyar dikenal.

“Jangan simpel iman penuh berbarengan tawaran pekerjaan dari orang Nan belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak Nan menghadirkan tersebut sebelum memenuhi ajakan hasilkan Berjumpa,” ujarnya.

extra berikut, Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menegaskan, sebar masyarakat Nan menemukan atau merasakan tindak pidana juga mendapatkan segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga mendapatkan mengabarkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110.

“Kami mengajak kepada masyarakat hasilkan Tak simpel iman penuh terhadap tawaran dari orang Nan belum dikenal, terutama melalui media sosial. Kalau menemukan hal Nan mencurigakan atau sebagai korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar mendapatkan segera ditindaklanjuti,” pungkas Budiono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *