Kabar6 – Pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Polda Banten, meringkus seorang cowok terus usia, inisial UM (60), pelaku pencabulan seorang bocah Wanita di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
dikarenakan perbuatannya, pelaku UM (60), terancam dijerat Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai tindak pidana kekerasan seksual berdua ancaman hukuman kurangan penjara selama 12 tahun, ditambah 1/3.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan memaparkan, bahwa peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terwujud, pada Jumat (15/5/2026) Lampau.
**lafal Juga:Residivis Habis Nyabu Berdua rekan diamankan Polisi di Serang
Berdasarkan laporan orangtua korban, perbuatan bejat itu dijalankan di Loka Nan Semestinya Kudus, Merupakan Bilik Mini masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Korban dan pelaku bertetangga tidak terpencil. Griya korban berdampingan berdua masjid. Fana Griya pelaku, berada Pas di seberang jalur,” ujar Kapolres, Kamis (4/6/2026).
Kapolres memaparkan, peristiwa bermula selepas salat Isya. ketika itu, korban center nongkrong sendirian di teras rumahnya. Pelaku Nan menyaksikan kesempatan tersebut, langsung memanggil korban dan mengiming-imingi Duit sebesar Rp10.000.
“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah Duit kepada korban Nan Tetap di bawah umur. Korban kemudian diajak memasuki ke toilet masjid,” ungkapan Kapolres ditemani Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Di bagian dalam toilet masjid Nan terbatas dan redup, nafsu bejat pelaku tak lagi terbendung. Awalnya, tersangka mencium pipi korban, Lampau secara paksa menyetubuhi korban Nan Tetap nongkrong di bangku sekolah Asas.
Kapolres mengatakan, bahwa langkah tersebut terbongkar setelah seorang Penduduk Nan kebetulan hendak memanfaatkan toilet menyimak Bunyi mencurigakan dari bagian dalam.
**lafal Juga:Dicari KPK, Wamen Imigrasi Silmy Karim Menyerahkan Diri
“Penduduk langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor gerbang toilet Nan dikunci dari bagian dalam. Setelah gerbang dibuka, tersangka langsung melarikan diri berdua panik,” Jernih Andri Kurniawan.
Korban Nan Tetap bagian dalam kondisi syok, segera diajak kembali ke rumahnya oleh Penduduk. Setelah ditanya orang tuanya, korban menyetujui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. menyimak pengakuan tersebut, orang Uzur korban Tak dapat dan segera mengabarkan peristiwa itu ke Polres Serang Polda Banten.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut berdua melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. output visum, menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban Nan menguatkan dugaan persetubuhan,” ungkapnya.
Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Nan dipimpin Ipda Henry Jayusman segera Beralih Sigap.
Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati, bahwa UM bersembunyi di Griya tidak presisi Esa anaknya di area Nan Tak terpencil dari Letak peristiwa, pada Selasa (2/6/2026).
“Pelaku kami amankan ketika bersembunyi di Griya anaknya dan lalu diajak ke Mapolres Serang hasilkan dijalankan pemeriksaan,” ungkapan Kapolres.
bagian dalam pemeriksaan, tersangka UM menyetujui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku terdorong oleh nafsu Nan Tak tertahankan ketika menyaksikan korban sendirian.
“Pelaku menyetujui perbuatannya dan mengatakan, bahwa dorongan nafsu sebagai pemicu Primer. Tak Eksis unsur dendam atau motif lain,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai tindak pidana kekerasan seksual berdua ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3.(red)