lobangpipis Pria Berusia 60 Tahun Diciduk Polres Serang setelah Perkosa Gadis Berusia 14 Tahun Penduduk Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang


SERANG, – Seorang Pria berikut usia berusia 60 tahun inisial UM tega memperkosa tetangganya seorang diri Nan Tetap berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu dikerjakan di Loka Nan Semestinya Kudus, Merupakan Bilik Mini masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan memaparkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terwujud pada Jumat sunyi, 15 Mei 2026. “Korban dan pelaku bertetangga tidak terpencil. Griya korban berdampingan berbarengan masjid, Fana Griya pelaku berada Pas di seberang lorong, ” ujar Kapolres, Kamis, 4 Juni 2026.

Kapolres memaparkan peristiwa bermula selepas salat Isya. ketika itu, korban inti nongkrong sendirian di teras rumahnya. Pelaku Nan menyaksikan kesempatan tersebut langsung memanggil korban dan mengiming-imingi Duit sebesar Rp10.000.

 

“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah Duit kepada korban Nan Tetap di bawah umur. Korban kemudian diajak memasuki ke toilet masjid, ” ucapan Kapolres ditemani Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

 

Di internal toilet masjid Nan terbatas dan suram, nafsu bejat pelaku tak lagi terbendung. Awalnya, tersangka mencium pipi korban, Lampau secara paksa menyetubuhi korban Nan Tetap nongkrong di bangku sekolah Asas.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut terbongkar setelah seorang Penduduk Nan kebetulan hendak memakai toilet mendengarkan Bunyi mencurigakan dari internal.

“Penduduk langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor realisasi masuk toilet Nan dikunci dari internal. Setelah realisasi masuk dibuka, tersangka langsung melarikan diri berbarengan panik, ” Jernih Andri Kurniawan.

Korban Nan Tetap internal kondisi syok segera diajak kembali ke rumahnya oleh Penduduk. Setelah ditanya orang tuanya, korban menyetujui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. mendengarkan pengakuan tersebut, orang Uzur korban Tak dapat dan segera mengabarkan peristiwa itu ke Polres Serang.

 

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut berbarengan mengerjakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. keluaran visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban Nan menguatkan dugaan persetubuhan, ” ungkapnya.

 

Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Nan dipimpin Ipda Henry Jayusman segera Beralih Sigap. Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di Griya keliru Esa anaknya di area Nan Tak terpencil dari Letak peristiwa pada Selasa, 2 Juni 2026.

“Pelaku kami amankan ketika bersembunyi di Griya anaknya dan lalu diajak ke Mapolres Serang ciptakan dikerjakan pemeriksaan, ” ucapan Kapolres.

internal pemeriksaan, tersangka UM Nan berusia 60 tahun itu menyetujui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku terdorong oleh nafsu Nan Tak tertahankan ketika menyaksikan korban sendirian.

 

“Pelaku menyetujui perbuatannya dan menegaskan bahwa dorongan nafsu berperan pemicu Primer. Tak Eksis unsur dendam atau motif lain, ” terangnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbarengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 . (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *