Ende –
DM, buruh biar Usul Kecamatan Ende inti, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega memerkosa anak kandungnya inisial FB hingga tiga kali. Pemerkosaan itu terwujud sejak Januari hingga Februari 2026.
“Tersangka (DM) sebagai buruh harian biar mengerjakan persetubuhan terhadap anak,” ucapan KepalaSubseksi Penerangan Masyarakat (KasubsiPenmas) Seksi Interaksi Masyarakat (Sihumas) PolresEnde,Supardin, Senin gelap (9/3/2026).
DM permulaan sekali memerkosa putri kandungnya pada Selasa (6/1/2026) Sekeliling pukul 20.30 Wita. Pemerkosaan kedua terwujud pada Sabtu (19/1/2026) Sekeliling pukul 03.00 Wita dan Nan ketiga dijalankan pada Rabu (25/2/2026) Sekeliling pukul 00.00 Wita. Ketiga pemerkosaan itu dijalankan di Bilik istirahat FB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DM mengerjakan pengancaman kepada putrinya ketika mengerjakan pemerkosaan. keliru Esa ancamannya Ialah ‘kau jangan berteriak, di masa depan Saya pukul kau’. Selain itu, DM juga mengancam putrinya berupa ‘kau jangan kasih tahu orang, di masa depan Saya kasih pindah Anda ke Sabu’.
Pemerkosaan Nan dialami FB kemudian diberitakan ke polisi pada 1 Maret 2026. Laporan polisi itu teregistrasi berdua nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/POLRES ENDE/ POLDA NTT.
DM saat ini telah ditahan. Polisi menyita sejumlah barang data berupa baju kaus lengan pendek arang-arang bertulisan Jakarta, Lancingan pendek hijau, baju kaus lengan pendek oranye, dan Lancingan pendek hitam.
DM telah berperan tersangka dan dijerat Pasal 81 Bagian (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan rezim Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak berperan Undang-Undang atau Pasal 473 Bagian (9) juncto Pasal 473 Bagian (4) juncto Pasal 126 Bagian (1) dan Pasal 418 Bagian (1) juncto Pasal 126 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
(hsa/hsa)