Kerinci –
Polisi menangkap DM (25), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kerinci, Jambi. Pelaku diberitakan oleh Bapak korban usai memerkosa korban di sebuah perladangan.
Peristiwa itu menyusuri di Desa Nusa Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci, pada Kamis (12/3/2026). lalu, diberitakan orang Uzur korban ke Polres Kerinci.
Kasi Humas Polres Kerinci Iptu DS Sitinjak berucap peristiwa itu bermula Bapak korban Nan curiga mencari keberadaan putrinya di seputaran Desa Nusa Sangkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu, sambungnya, Bapak korban menemukan putrinya sedang berada di atas jembatan Seiring kelebihan dari Esa orang, termasuk pelaku.
Bapak korban kemudian menyuruh putrinya kembali ke Griya. Setibanya di Griya, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa mengerjakan Interaksi raga oleh pelaku DM.
“langkah bejat tersebut teridentifikasi dijalankan di kawasan perladangan Desa Nusa Sangkar,” ungkapan Sitinjak, Pekan (15/3/2026).
Tak raih berbarengan peristiwa itu, Bapak korban melapor ke Polres Kerinci, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 13 Maret 2026.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan. lalu, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku inti bersembunyi di Griya keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin.
“Pada penggerebekan tersebut, Tim Opsnal tercapai melindungi pelaku tak memakai perlawanan. ketika diinterogasi mula, pelaku menyetujui Seluruh perbuatannya terhadap korban,” sambung Kasi Humas.
Pelaku pun diangkut ke Polres Kerinci hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat berbarengan Pasal 81 Bagian (2) Jo Pasal 76 D, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
“Polres Kerinci berkomitmen hasilkan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan sebar korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak,” ujarnya.
(csb/csb)