PanturaNews (Pekalongan) – Nasib malang menimpa seorang remaja putri berinisial W (15), Penduduk Kabupaten Pekalongan, Jawa center.
Berniat mencari nafkah sebagai Asisten Griya Tangga (ART), ia Malah berperan korban penganiayaan dan kekerasan seksual oleh majikannya sendirian, seorang Pria berinisial A-I.
Ironisnya, tindakan keji tersebut dipicu oleh hal sepele: korban dituduh membuang Residu makanan milik majikannya.
Kronologi Penganiayaan
Berdasarkan keterangan tim kuasa legalitas dari LBH Garuda Kencana Indonesia, peristiwa bermula pada Senin (10/11/2025) sinar.
Terlapor A-I Nan emosi dikarenakan masalah makanan langsung melaksanakan kekerasan fisik secara membabi buta terhadap korban.
“Korban dipukul memakai sandal di bagian pipi, dijambak, hingga dipukul memakai bersih-bersih berkali-kali Tiba Anjlok pingsan,” bongkar perwakilan tim kuasa legalitas ketika memberikan keterangan di Mapolres Pekalongan Kota.
Kekerasan Seksual Beruntun
Kebiadaban pelaku Tak berhenti pada penganiayaan fisik. ketika korban anyar saja siuman dari pingsannya di sebuah Bilik lantai atas, pelaku diperkirakan memaksa korban ciptakan melayani nafsu bejatnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, tindakan pemerkosaan tersebut terwujud sebanyak tiga kali internal Masa susut dari 24 jam:
-Senin sore: Pelaku memaksa korban di Bilik lantai atas hingga korban merasakan pendarahan.
-Senin petang: Pelaku kembali melaksanakan langkah serupa di sofa ruang tamu.
-Selasa mula masa: Sekeliling pukul 00.30 WIB, pelaku memasuki ke Bilik korban dan melaksanakan pemerkosaan sebanyak dua kali.
Penyitaan Ponsel dan Intimidasi
Agar langkah bejatnya Tak terbongkar, pelaku A-I menyita ponsel milik korban. Hal ini dijalankan ciptakan memutus komunikasi korban berbarengan keluarga serta mencegah korban mengabarkan peristiwa tersebut.
Korban juga diancam agar Tak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun.
tapak legalitas
disertai orang tuanya, korban W ujungnya tercapai melapor ke pihak kepolisian. ketika ini, kasus tersebut center ditangani oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Bagian (1) UU No. 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Fana itu, kondisi korban ketika ini diberitakan merasakan trauma psikologis Nan sangat mendalam dan membutuhkan pendampingan Spesifik.