SURABAYA, iNews.id – Seorang Bapak tiri berinisial WRS (39) Penduduk Kota Surabaya ditahan petugas Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan seksual secara berulang terhadap dua anak kembarnya Nan Tetap di bawah umur. Bahkan Esa di antara anak tiri pelaku Tiba hamil atas perbuatannya.
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya Seiring pihak sekolah Nan Beralih Sigap mengabarkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jatim.
lafal Juga
Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya Nan mutakhir Kerja
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, memuji keberanian korban dan kepedulian lingkungan Sekeliling Nan mendukung pengungkapan kasus ini.
“Upaya penanganan ini tercapai dijalankan dikarenakan adanya keberanian korban ciptakan bersuara. Keberanian mereka tampak dikarenakan adanya bantuan penuh dari masyarakat Sekeliling Nan Acuh,” ujar Kombes Pol Ganis dikutip dari iNews Surabaya, Jumat (22/5/2026).
lafal Juga
Pemuda di Kupang NTT Perkosa Penyandang Disabilitas hingga Pendarahan
Polisi kemudian memeriksa korban secara intensif, visum, hingga gelar perkara sebelum memutuskan WRS sebagai tersangka dan langsung melaksanakan penahanan.
Berdasarkan output penyidikan, tersangka terungkap telah tinggal serumah berdua korban sejak tahun 2017 setelah menikahi Bunda kandung mereka. Pelaku diperkirakan memanfaatkan kondisi Griya Nan Sunyi ketika Bunda korban berada di bagian luar Griya ciptakan melancarkan aksinya.
lafal Juga
Menantu Nan Perkosa Mertua Wanita di Gowa ditahan, Sempat Kabur Panjat Balkon
Korban pertama merasakan kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga 2026. Fana korban kedua diperkirakan merasakan tindakan serupa sejak 2025 hingga 2026.
Selama bertahun-tahun, kedua korban memutuskan bungkam dikarenakan merasakan tekanan psikologis berat banget. Polisi menuturkan pelaku memanfaatkan cara grooming atau manipulasi psikologis disertai ancaman pembunuhan agar korban khawatir melapor.
lafal Juga
Tak tangguh blokir Nafsu, Pelajar SMA di Gunungkidul Nekat Perkosa Nenek 69 Tahun
“Anak-anak ini setiap saat diancam akan dibunuh Kalau nekat melapor. Pelaku juga mendoktrin korban secara psikologis bahwa melapor ke polisi itu percuma dan Tak akan diproses, agar korban mengalami khawatir dan pasrah,” ungkapan Kombes Ganis.
Menyikapi kondisi keliru Esa korban Nan saat ini hamil, Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, berucap, kuasa Kota Surabaya telah melaksanakan jejak perlindungan Darurat.
lafal Juga
Identitas Oknum Polisi Dipecat usai Perkosa Gadis di Jambi, Bripda SP dan Bripda NI
Kedua korban ketika ini telah dievakuasi dan diposisikan di Griya terlindungi milik Pemkot Surabaya ciptakan mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
“keliru Esa anak ketika ini bagian dalam kondisi hamil. Kami dari Pemkot Surabaya Seiring pihak sekolah dan guru terus melaksanakan pendampingan psikologis secara intensif ciptakan memulihkan trauma mendalam Nan dialami korban,” katanya.
Pendampingan psikososial juga disalurkan kepada Bunda kandung korban Nan dikatakan turut merasakan tekanan dan ancaman dari tersangka. kuasa Kota Surabaya menjamin hak pendidikan kedua korban tetap dipenuhi selama alur pemulihan terjadi.
dikarenakan korban Tetap berstatus anak di bawah umur ketika peristiwa terjadi, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga mengimbuhkan pasal pemberatan dikarenakan pelaku merupakan orang Uzur atau wali korban.
“Tersangka Ialah orang Uzur, meskipun Bapak tiri, sehingga Eksis penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” ujarnya.
bagian dalam kasus ini, tersangka dijerat berdua Undang-Undang Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman 15 tahun penjara, Undang-Undang TPKS berdua ancaman 12 tahun penjara, serta pasal bagian dalam KUHP.
Editor: Donald Karouw