lobangpipis Sadis Bapak Kandung Tega Perkosa Anaknya Tiba Hamil


Kendal,Kicaunews.com – Sungguh Bengis dan sangat sadis perbuatan dari seorang Bapak Nan tega melaksanakan perbuatan Nan semestinya Tak dikerjakan berdua jejak memperkosa anak kandungnya sendirian Nan berpengaruh anak tersebut hamil dan melahirkan bayi Nan Tak berdosa itu.

 

Example 300x600

bagian dalam acara jumpa pers Seiring awak media Nan bertempat di Aula Polres Kendal, pada Rabu (19/Mei/2025)

 

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar Nan juga ditemani oleh Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono, Kasi Humas Iptu Deny Heriawan, dan juga Kepala Dinas Sosial Muntoha serta Auliya Khaerul Anwar dari PPA serta segenap awak media Nan bertugas di Kabupaten Kendal.

 

bagian dalam penjelasannya, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar berbisik bahwa peristiwa tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penemuan bayi pada masa Rabu (13/Mei/2026) Sekeliling pukul 04.00 WIB, bayi tersebut diletakkan di halaman Griya Sdr. Sarip bin Alm Bakri Nan beralamat di Dusun Kedungwungu RT 004 RW 001 Desa Kedunggading Kecamatan Ringginarum Kabupaten Kendal.

 

Setelah peristiwa tersebut dari Penduduk setempat langsung laporan kepihak berwajib dan kemudian unit PPA Satreskrim Seiring inafis mendatangi TKP dan langsung melaksanakan olah TKP terhadap temuan bayi tersebut serta memeriksa pas melimpah orang saksi Nan Eksis di TKP.

 

Dari kesaksian Nan didapatkan penyidik langsung mendapatkan output siapa Nan membuang bayi tersebut dan pihak penyidik juga melaksanakan pendalaman kepada Bunda bayi tersebut.

 

output dari penyelidikan tersebut terungkap bukti bahwa korban itu telah disetubuhi oleh Bapak kandungnya sendirian Nan berpengaruh korban hamil, melahirkan dan membuang bayi tersebut, sungguh sangat Bengis dan sadis perbuatan ayahnya terhadap anak kandungnya sendirian.

 

Pihak dari keluarga korban Adalah kakeknya langsung mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Kendal dan Unit resmob Seiring unit PPA Satreskrim Polres Kendal melaksanakan serangkaian penyelidikan dan tercapai menangkap tersangka Sdr ANR (Bapak kandung korban) pada masa Pekan tanggal 17 Mei 2026 pukul 05.00 WIB bertempat dirumah temannya di area Desa Mojo Kecamatan Ringginarum dan tersangka langsung diajak ke Polres Kendal hasilkan alur lalu.

 

Ditambahkan oleh Kasatreskrim AKP Bondan bahwa motif pelaku itu berawal dari cekcok dan dendam berdua istri pelaku dikarenakan kelebihan iman penuh berdua orang lain dari pada ke lelakinya terkait hal keuangan dikarenakan istri pelaku bekerja berperan TKI dan istri pelaku juga sering merendahkan orang Uzur dan keluarga pelaku sehingga terwujud perceraian dari hal tersebut imbas Nan didapatkan Adalah pelaku mempunyai niat hasilkan melaksanakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak kandungnya sendirian.

 

ketika ini pelaku harus mendapatkan hukuman berdua Pasal 473 Bagian (9) KUHP dan atau Pasal 418 Bagian (1) KUHP Nan berbunyi setiap orang Nan berdua kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana dikarenakan melaksanakan pemerkosaan dikerjakan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai maksud bagian dalam pasal 473 Bagian (4) dan pidana 12 tahun penjara.

 

(Novi)


artikel Views: 95

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *