Kotas Batu –
Seorang Bapak berinisial YP (46) di Kota Batu ditahan dikarenakan diberitakan telah memperkosa anak tirinya. Perbuatan bejat itu terungkap setelah istrinya mengetahuinya.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto berucap Bunda korban menyingkap perbuatan lelakinya ke polisi.
Dari laporan Nan telah didapat kepolisian, pemerkosaan korban menyusuri pada Senin 17 November 2025 pukul 16.30 WIB. peristiwa bertempat di sebuah Griya Hampa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perbuatan itu dijalankan di bagian dalam sebuah Griya Hampa, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” ungkapan Joko pada Selasa (23/12/2025).
Awalnya Bunda korban mendapatkan laporan sejak mula November 2025 Lampau. Seiring Masa Melangkah, kecurigaan Bunda korban makin tangguh terhadap lelakinya.
Pada Senin 17 November 2025, pelaku berpamitan menjemput korban kembali sekolah. Namun hingga 1 jam berlalu pelaku tak kunjung kembali ke Griya.
Bunda korban memutuskan tampak ke Letak Griya Hampa Nan diceritakan sang anak. ketika tiba di Letak, Bunda korban menyaksikan Eksis sepeda motor listrik Nan dipakai pelaku menjemput korban.
Tak mengharap pelan, Bunda korban langsung melapor ke Polres Batu terkait dugaan pencabulan itu. Polisi Nan mendapat laporan itu kemudian menangkap pelaku dan memutuskan sebagai tersangka.
“Tersangka telah kami amankan. Tersangka kami jerat berdua pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 terkait perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Nan telah diubah kedua berdua UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait perlindungan anak,” konfirmasi Joko.
(irb/abq)