lobangpipis Lancarkan Berbagai Modus, Pemuda di Mojokerto Ini 4 Kali Perkosa Pacarnya




Jogja

Seorang pemuda di Mojokerto, Jawa Timur, inisial SAG (27) dibekuk personel kepolisian. Ia melaksanakan tindakan bejat berbarengan memperkosa pacarnya Nan Tetap berusia 16 tahun.

Dilansir detikJatim, modus Nan dijalankan pelaku akurat-akurat keterlaluan. Ia menjanjikan bakal menikahi korban, hingga mengancamnya memakai pisau.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menuturkan polisi menangkap pemuda Usul Kecamatan Dawarblandong itu pada Jumat (27/3). Jinarwan menerangkan, pelaku pacaran berbarengan korban sejak Januari 2024. ketika itu, usia korban Tetap 16 tahun. Sejoli ini tinggal Esa sebuah dusun di Kecamatan Dawarblandong.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selama Januari-Februari 2024, pelaku 4 kali menyetubuhi pacarnya itu di Griya korban,” ungkapan Jinarwan, Selasa (31/3/2026).

Pelaku memperkosa ketika Griya korban Sunyi dikarenakan orang tuanya kesana bekerja. Awalnya, SAG merayu korban berbarengan iming-iming bakal menikahinya.

Namun, bagian dalam aksinya Nan kedua Tiba keempat, pelaku memakai kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya berhubungan intim. Antara lain akan menyebarkan video persetubuhan mereka, mencekik dan mendorong tubuh korban, serta menancapkan pisau di kasur korban.

“Pelaku juga mengajukan voice note WhatsApp Nan berisi ancaman kepada korban akan dijalankan kekerasan Kalau putus berbarengan tersangka,” ungkapnya.

Kasus ini terbongkar setelah korban telah tak blokir berbarengan kelakuan pelaku. Korban lantas menceritakan perbuatan pacarnya itu kepada ibunya. Sang Bunda lantas mengabarkan pelaku ke Polres Mojokerto Kota.

Setelah dijalankan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan barang data, pelaku kemudian ditahan. saat ini pelaku terancam berbarengan pasal berlapis. Merupakan Pasal 81 Bagian (1) dan atau Bagian (2) junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Bagian (1) junto Pasal 76E dan atau Pasal 80 Bagian (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 Bagian (1) huruf a KUHP.

“dikarenakan pelaku diperkirakan melaksanakan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, melaksanakan kekejaman atau kekerasan terhadap anak dan atau pengancaman,” tandasnya.

Polisi juga menyita barang data 1 pisau, sejumlah busana korban, foto kasur Bilik korban, serta flash disk berisi dokumen foto leher korban Nan terluka dikarenakan dicekik pelaku.

(apu/apu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *