Jakarta –
Polisi menangkap S (65), seorang kakek di Kecamatan Klaten inti, Klaten, Jawa inti. Pelaku ditahan usai diperkirakan memperkosa Wanita disabilitas di Bilik guyur masjid.
“Kasus pemerkosaan wanita disabilitas ini dijalankan tersangka berinisial S, umur 65 tahun. Korban 24 tahun Penduduk Klaten inti,” singkap Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada wartawan di Mapolres Klaten, seperti dilansir detikJateng, Jumat (13/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus terjadi Jumat (25/12/2025) pukul 13.00 WIB itu. Polisi melindungi sejumlah barang data, mulai dari busana korban dan tersangka hingga rekaman CCTV.
“Adapun atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 473 Bagian (1) atau pasal 473 Bagian (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 12 tahun,” imbuh Faruk Rozi.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, menerangkan keterangan pelaku, langkah anyar dijalankan sekali. Kronologisnya pelaku terlihat ke masjid dan menyaksikan korban bermain.
“Korban di masjid kemudian diarahkan hasilkan melangkah masuk ke Bilik guyur. gerbang kemudian dikunci dan pelaku mengerjakan aksinya,” urai Taufik.
lafal selengkapnya di sini
(lir/lir)