Cianjur –
tindakan Bengis dikerjakan R (33), Pria Usul Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pasalnya berdua tega Pria ini memperkosa anak kandungnya seorang diri Nan anyar berusia 10 tahun atau Tetap dudukin di bangku sekolah Asas.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra berucap kasus itu terungkap usai Bunda korban Nan sekaligus istri pelaku memberitakan Kalau anak perempuannya disinyalir berperan korban pemerkosaan.
“Korban ini awalnya mengemukakan keluhan sakit pada bagian kelaminnya. Setelah ditanya, ternyata korban mengaku diperkosa. Ibunya pun langsung Membikin laporan,” ujar Beliau, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Beliau, dari keluaran pemeriksaan dan penyelidikan terungkap Kalau korban disinyalir diperkosa Bapak kandungnya pada Februari 2026 Lampau.
ketika itu, korban dan sang Bunda inti menonton televisi di ruang inti rumahnya. Namun sang Bunda kemudian kesana ke Bilik ciptakan istirahat, menyisakan korban dan pelaku.
ketika sang Bunda terlelap istirahat, pelaku pun melancarkan tindakan bejatnya memperkosa korban. Lantaran khawatir berdua pelaku, korban pun tak mendapatkan memberontak.
“Jadi tindakan bejat itu dikerjakan di inti Griya ketika gelap masa, tepatnya setelah Bunda korban sekaligus istri pelaku tertidur,” ungkapan Beliau.
Menurutnya, penyidik Tetap mendalami keterangan korban Nan ketika ini internal kondisi trauma. Pendampingan dikerjakan Seiring pihak terkait ciptakan melindungi kondisi psikologis korban.
“Kami Tetap menggali dari korban dikarenakan korban Tetap trauma, Tetap butuh pendampingan dari Peksos dan UPTD PPA,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat berdua pasal 418 Bagian 1 KUHP dan atau 473 Bagian 4 KUHP pencabulan anak di bawah umur.
“Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” ungkapan Beliau.
(sud/sud)