lobangpipis Bapak di Lampung inti Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Dipukul




Lampung inti

Pria berinisial YS (46) Penduduk Kabupaten Lampung inti ditahan dikarenakan tega memperkosa anak kandungnya sendirian. langkah asusila ini telah dikerjakan pelaku sejak korban Tetap nongkrong di bangku Sekolah Asas (SD) saat ini berusia 21 tahun.

Pelaku ditahan oleh Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu, Polres Lampung inti, pada Pekan (5/7/2026) gelap. Polisi menciduk pelaku ketika berada di Kampung Purwosari.

Kasatreskrim Polres Lampung inti, AKP M Prenanta Al Ghazali, menyetujui adanya penangkapan tersebut. ketika ini pelaku Tetap ditelusuri secara intensif.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“akurat, pelaku telah ditahan dan ketika ini Tetap bagian dalam tahapan pemeriksaan extra terus,” katanya, Selasa (7/7/2026).

Prenanta mengutarakan, langkah terakhir pelaku teridentifikasi menyusuri pada Jumat (1/5/2026) Sekeliling pukul 23.00 WIB. Pemerkosaan itu dikerjakan di Griya pelaku Nan berada di kawasan Padang Ratu, Lampung inti.

Berdasarkan pemeriksaan Fana, tindakan bejat YS terhadap darah dagingnya sendirian itu ternyata telah menyusuri bertahun-tahun.

“Jadi pelaku ini bapak kandung korban. output pemeriksaan, perbuatan asusila itu menyusuri sejak korban Tetap nongkrong di sekolah Asas (SD),” bongkar Prenanta.

bagian dalam melancarkan langkah bejatnya, YS terus memakai kekerasan. Pelaku kerap mengancam akan memukuli korban Kalau yakin diri menolak ataupun melapor.

“Pelaku kerap mengancam akan memukuli korban apabila Tak menuruti kemauan pelaku. Lantaran merasakan menganggap khawatir, sehingga korban tenteram saja,” jelasnya.

Kasus ini pada akhirnya terbongkar setelah korban Nan merasakan trauma berat banget memberanikan diri memberitakan penderitaannya ke Polsek Padang Ratu. Polisi Nan mendapatkan laporan langsung Beralih mengerjakan penyelidikan hingga hasil menangkap pelaku.

“ketika ditangani, pelaku menyetujui perbuatannya,” pungkas Prenanta.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya Esa buah kasur lantai berwarna merah Belia serta busana milik korban.

Atas perbuatannya, YS saat ini ditahan dan dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan berbarengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara Nan diperberat dikarenakan statusnya sebagai Bapak kandung korban.

(dai/dai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *