Musi Banyuasin –
Pria berinisial RI (31) memperkosa tetangganya, anak berusia tujuh tahun, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Pria tersebut mengerjakan langkah bejatnya ketika korban berada di Bilik bersih-bersih.
Dilansir detikSumbagsel, peristiwa itu terwujud pada Sabtu (21/3). ketika itu, pelaku menyaksikan korban sedang bersih-bersih di Bilik bersih-bersih belakang rumahnya. Pelaku pun langsung melangkah masuk dan memperkosa korban.
“langkah pelaku terungkap oleh Abang korban Nan menyaksikan siluet serta jejak kaki pelaku di Sekeliling Letak. Bahkan sang Abang mengintip dari lubang Mini,” ungkapan Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, Sabtu (18/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak dapat berdua peristiwa itu, keluarga korban langsung Membikin laporan ke polisi hingga ujungnya pelaku hasil ditahan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Pasal 81 Bagian (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, Jo Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.
lafal selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Tega, Abang di Banyuasin Perkosa Adik Ipar Tiba Melahirkan Bayi
(aik/dhn)