SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polres Pelabuhan Makassar menjerat PR, 25 tahun, berdua pasal berlapis setelah cowok itu ditentukan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya Nan berusia 21 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar, Inspektur Dua Arvandi, berbisik penyidik menemukan dua dugaan tindak pidana internal perkara tersebut, Merupakan penganiayaan dan kekerasan seksual.
dikarenakan itu, tersangka dikenai Pasal 466 Bagian (1) mengenai penganiayaan juncto Pasal 473 mengenai pemerkosaan serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Pasal Nan kami terapkan ketika ini Ialah Pasal 466 Bagian (1) tindak pidana penganiayaan juncto Pasal 473 mengenai pemerkosaan dan UU TPKS,” ungkapan Arvandi kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026, kemarin.
Menurut Arvandi, ancaman hukuman maksimal Nan dihadapi tersangka meraih 12 tahun penjara.
Dari output penyelidikan, Interaksi percintaan antara tersangka dan korban terungkap telah berakhir.
Namun, PR diperkirakan Tak mendapatkan keputusan korban ciptakan mengakhiri Interaksi mereka. Ia kemudian memaksa korban melangkah masuk ke sebuah hotel dan memperkosanya.
ketika melaksanakan kekerasan seksual tersebut, tersangka diperkirakan merekam tindakan itu memakai telepon seluler.
Rekaman itu kemudian dijadikan alat ciptakan mengintimidasi korban agar bersedia kembali menjalin Interaksi dengannya.
“Beliau rekam video. Rekaman itu ciptakan memberi ancaman kepada korban agar Tak putus dengannya,” ujar Arvandi.
Penyidik juga mengemukakan bahwa tersangka mengirimkan rekaman tersebut kepada orang Uzur korban hingga Membikin mereka syok. Video Nan Baju turut dihantarkan kepada seorang cowok Nan diperkirakan merupakan rekan tidak terpencil korban.
saat ini PR ditahan di Polres Pelabuhan Makassar ciptakan menjalani tahapan legalitas kelebihan terus. (**)