Sumut,WawasanRiau.com – Polisi menahan Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kebupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Osarao Tafonao (35). Ia diperkirakan memperkosa gadis 20 tahun berinisial WT.
Kasus pemerkosaan ini Lampau diberitakan WT ke Polres Nias Selatan pada Senin (9/1/2023) Lampau. Polisi Nan mendapatkan laporan itu kemudian mengerjakan penyelidikan. Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan Osarao sebagai tersangka.
akurat, Nan bersangkutan telah ditentukan sebagai tersangka,” ucapan PS Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur ketika dikonfirmasi detikSumut, Rabu (15/2).
Bripda Aydi menyebut Osarao ditentukan berperan tersangka sejak 8 Februari 2023. Selang dua masa, pelaku Lampau ditahan oleh pihak kepolisian.
“Telah dikerjakan penahanan terhadap Osarao Tafonao Nan mana Kepala Desa Awoni pada tanggal 10 Februari 2023,” ujarnya.
Aydi berbisik, sebelum melancarkan aksinya, pelaku awalnya menelepon korban hasilkan tiba ke rumahnya. ketika itu, pelaku mengiming-imingi akan memberikan pekerjaan sebagai staf desa kepada korban.
Setibanya di Griya pelaku, tersangka sempat menanyakan sejumlah identitas korban. Tak pelan setelah itu, pelaku tertarik korban ke internal kamarnya.
ketika itu, korban sempat mempertanyakan maksud tersangka menariknya ke internal Bilik. Namun, pelaku malah mencekik dan mengancam akan membunuh korban Kalau Tak mau disetubuhi.
Tersangka Lampau mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya. ujungnya, dikarenakan ketakutan akan dibunuh, korban pun pasrah dan tersangka mengerjakan langkah bejatnya,” ucapan Aydi.
Berdasarkan pengakuan korban, langkah bejat itu telah dikerjakan pelaku hingga tujuh kali. Terakhir pemerkosaan itu dikerjakan pelaku pada 31 Desember 2022 Lampau.
“Tersangka mengerjakan langkah bejatnya ini hingga tujuh kali. Pelaku terus berjanji akan bertanggungjawab (jadikan istri) dan memberikan pekerjaan,” ujarnya.
Bripda Aydi menyebut pelaku juga sempat memberikan pil KB kepada WT. Hal itu dilakukannya agar korban Tak hamil.
“Dari keterangan korban Nan kami tarik, sebelum itu pelaku memberikan pil KB itu kepada korban berbarengan maksud menyuruh korban agar meminumnya Agar Tak hamil,” ucapan Aydi.
Oleh dikarenakan itu, pil KB itu berperan tidak akurat Esa barang kabar Nan disita oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut. “Barang kabar Eksis Esa papan Penawar pil KB,” ujarnya. **