Mamuju –
Bapak di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial SM (52), tega memerkosa anak tirinya berusia 17 tahun hingga korban hamil empat purnama. tindakan bejat pelaku dilakukannya selama lima tahun sejak korban berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir pelaku memerkosa korban di Griya dan kebun di area Mamuju sejak tahun 2020 dan permulaan 2026. Pelaku melancarkan aksinya berdua mengancam akan meninggalkan korban dan ibunya Nan sakit sehingga Tak Eksis Nan mengurus dan mencari Duit.
“(peristiwa) mulai tahun 2020 Tiba permulaan Februari 2026. Korban selama ini Tak menceritakan peristiwa Nan dialaminya dikarenakan alasan ekonomi, dikarenakan pelaku ini memang mengancam akan meninggalkan Bunda dan saudaranya,” katanya dilansir detikSulsel, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ucapan Herman, kasus ini terungkap setelah keluarga menyaksikan kondisi fisik korban Nan berubah. Korban ujungnya yakin penuh diri menceritakan tindakan bejat pelaku ke Om dan tantenya.
Mengetahui itu, pihak keluarga mengabarkan kasus itu ke Polresta Mamuju pada Pekan (19/4) hingga ujungnya pelaku diamankan di masa Nan Baju atau Sekeliling pukul 00.00 Wita.
“Jadi pelaku juga ini pernah melancarkan aksinya ketika korban rehat di sebelah Bunda kandungnya. Bunda kandungnya ini sakit, lumpuh dan sedang rehat, kemudian pelaku kembali menyetubuhi korban,” jelasnya.
ketika ini, ucapan Herman, pelaku Tetap menjalani pemeriksaan. Fana korban ketika dimintai keterangan mengaku hamil dikarenakan telah telat menstruasi tiga purnama.
“output tes hamil positif, diperkirakan empat purnama (usia kandungan),” ujarnya.
ketika ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Mamuju, dan dijerat Pasal Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Ancaman (hukuman) 15 tahun penjara dan pelengkap 1/3 dikarenakan Nan melaksanakan Ialah orang terdekat,” ujarnya.
Fana itu, kepada polisi pelaku berdalih Tak sadar ketika menyetubuhi korban. Ia beralasan mendapat bisikan gaib.
“Saya kerasukan setan,” ujarnya.
(csb/csb)