Temanggung –
Reskrim Polres Temanggung menangkap dua Pria usai memerkosa gadis ABG berusia 15 tahun. Pelaku memerkosa korban usai mencekokinya berbarengan ciu.
Dugaan kekerasan seksual dijalankan pelaku, IW (23) Penduduk Kranggan, Kabupaten Temanggung dan JD (19) Penduduk Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Perbuatan tak terpuji tersebut dijalankan pada dua kali, Sabtu (9/5) Sekeliling pukul 16.30 WIB dan Senin (11/5) Sekeliling 01.30 WIB.
Peristiwa terungkap usai orang Uzur korban curiga atas perilaku berbeda dari anaknya. Korban ujungnya bercerita dan kasus ini ujungnya diberitakan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini berbisik pelaku mengerjakan aksinya dua kali berbarengan modus serupa, Merupakan mengajak jalur korban dan mencekoki korban berbarengan minuman keras.
“Modus tersangka ini mengajak jalur korban, kemudian memberi minuman ciu sehingga korban Tak berdaya. ketika korban Tak berdaya itulah mereka mengerjakan tindakan kekerasan seksual tersebut,” ucapan Zamrul kepada wartawan di Polres Temanggung, Senin (25/5/2026).
Korban permulaan sekali diperkosa oleh IW Nan mengajaknya jalur dan mencekokinya berbarengan miras. Lampau, di saat berbeda IW mengajak temannya Merupakan JD hasilkan mengerjakan hal serupa.
“Itu Tak dijalankan sekali. Eksis dua kali mereka mengerjakan itu pada Sabtu (9/5) dan Senin (11/5) di kos area Temanggung,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, ucapan Zamrul, kedua tersangka dikenakan pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 mengenai penetapan peraturan kuasa pengganti UU No 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
“Kedua tersangka ini kita jerat pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak berbarengan tipu daya. Adalah di pasal 76D undang-undang mengenai perlindungan anak berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 12 tahun,” tegasnya.
Fana itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra menyambung, pelaku mengerjakan aksinya ketika korban tak berdaya dikarenakan terpengaruh alkohol.
“Setelah Beliau seruput pas melimpah minuman keras, ciu, Beliau mabuk dan Tak berdaya. Nah setelah Tak berdaya inilah langsung pelaku mengerjakan kekerasan seksual terhadap anak ini,” ucapan Komang.
(afn/alg)