lobangpipis Bapak Perkosa Anak Kandung di Jakarta Utara


JAKARTA, KOMPAS Seorang Pria tega memerkosa anak kandungnya di Griya kontrakannya di Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara. Ia mengancam akan mengusir dan Tak menyetujui putrinya tersebut sebagai anak Kalau perbuatannya diinformasikan.

”Pelaku telah diangkut ke Markas Polsek Metro Penjaringan guna tahapan penyidikan kelebihan terus,” ujar Kepala Polsek Metro Penjaringan Ajun Komisaris Akbar Rachmat Sumeka, ketika dihubungi pada Selasa (17/4/2018). Tim Polsek Metro Penjaringan menangkap tersangka berinisial TRM (43) tersebut pada Senin (16/4/2018).

Putri TRM berinisial TA (15). TA tinggal berdua ayahnya, lagian ibunya, SM (36), di Loka lain dikarenakan bercerai berdua TRM sejak tujuh tahun Lampau.

Pemerkosaan menyusuri pada Senin (19/3) dan pada masa lain. Rachmat berucap, pada masa Senin rembulan Maret tersebut, TRM kembali ke Griya pukul 23.00 bagian dalam keadaan mabuk. Ia lantas membekap bibir TA dan menelanjanginya, Lampau memerkosanya.

Setelah berakhir, TRM mengancam TA agar Tak melapor. Kalau nekat melapor, TA Tak boleh lagi tinggal di Griya kontrakan tersebut dan Tak lagi diakui sebagai anaknya. Di masa lain, korban diperkosa ciptakan kedua kalinya.

TA Tak hambat lagi. Ia menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Mereka  melapor ke Polsek Metro Penjaringan. TA juga menjalani jejak kerja visum et repertum berdua output tanda-tanda pemerkosaan terbukti.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polsek Metro Penjaringan dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Komisaris Mustakim mengusut, hingga pada akhirnya meringkus TRM masa Senin pukul 05.00. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas UU No 23/2002 mengenai Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *