lobangpipis diperkirakan Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, cowok di Konsel diamankan Polisi – Pena Faktual


KENDARI – Seorang cowok berinisial AN (53), Penduduk Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diamankan polisi setelah diperkirakan memperkosa anak tirinya sendirian berinisial N (18).

Pelaku ditangani Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu, 20 Mei 2026, usai polisi mendapatkan laporan dari Bunda korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengemukakan berdasarkan output pemeriksaan mula, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut telah melangkah sejak 2021 ketika korban Tetap berusia 14 tahun.

Korban diungkap Tak yakin diri mengemukakan peristiwa Nan dialaminya lantaran mendapat ancaman dari pelaku.

“Tersangka mengancam akan membunuh korban Seiring Bunda kandung korban, sehingga korban merasakan menilai khawatir,” ujar AKP Malau internal keterangannya, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Malau, langkah dugaan pemerkosaan itu dikerjakan pelaku secara berulang. Peristiwa terakhir diperkirakan melangkah pada 23 Maret 2026 Sekeliling pukul 13.00 Wita di Desa Abeko, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

peristiwa tersebut pada akhirnya mendorong korban dan keluarganya melapor ke Polresta Kendari hasilkan diproses secara aturan.

“Atas peristiwa tersebut korban dan keluarga merasakan keberatan dan memberitakan ke Polresta Kendari guna alur aturan extra berikut,” katanya.

ketika ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari hasilkan menjalani alur aturan extra berikut.

dikarenakan perbuatannya, AN dijerat Pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (2)huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHPidana. (lin)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *