lobangpipis Pengasuh Ponpes di Jepara diperkirakan Perkosa Santriwati Berkali-kali di Penyimpanan Pesantren




Kapolres Jepara AKBP Kristanto memberikan keterangan pers soal penangkapan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan Nan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Selasa (12/5/2026).


REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA — Polres Jepara, telah membekuk Pria berinisial IAJ (60 tahun), pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa inti. Beliau ditentukan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati. 

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menuturkan, tersangka IAJ telah ditahan di rutan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026). “Penahanan telah kami lakukan dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur pidana Nan lumayan. Konsentrasi kami bukan hanya penegakan legalitas, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” katanya ketika memberikan keterangan pers soal kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes oleh tersangka IAJ, Selasa (12/5/2026).

Hadi menerangkan, korban kekerasan seksual oleh IAJ Ialah seorang pelajar berinisial A Usul Kecamatan Kalinyamatan. A diperkirakan mulai merasakan kekerasan seksual pada 27 April 2026. Lokasinya Ialah di sebuah Penyimpanan pesantren. 

Menurut Hadi, modus Nan digunakan IAJ bagian dalam mengerjakan kekerasan seksual Ialah berdua melaksanakan pernikahan siri fiktif. IAJ memberi Duit Rp100 ribu kepada A. berdua dalih telah sebagai istri Absah, IAJ kemudian leluasa mengajak A berhubungan seksual berulang kali. 

Hadi menuturkan, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah Bunda korban membaca pesan instan bermuatan vulgar dan mesum dari IAJ di gawai milik putrinya. saat tersebut terwujud ketika A kembali ke Griya hasilkan berlibur. 

Setelah mengerjakan pendalaman, keluarga A memutuskan mengabarkan hal tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026. Polres Jepara kemudian menelusuri kasus dugaan kekerasan seksual oleh IAJ.

Penyidik Polres Jepara telah menyita sejumlah barang bukti guna menguatkan penyidikan, antara lain ​tiga unit gawai dan Esa diska biar berisi keterangan terkait, ​Esa setel busana milik korban, serta Esa lembar ijazah madrasah aliyah milik korban. Hadi berucap, bagian dalam kasua tersebut, tersangka dijerat ​Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ​Pasal 418 Bagian (2) huruf b KUHP mengenai penyalahgunaan kepercayaan atau Interaksi keadaan hasilkan mengerjakan perbuatan cabul di lembaga pendidikan. 

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lamban 12 tahun,” ujar Hadi. 

Beliau mengajak masyarakat Kalau merasakan kekerasan seksual serupa agar segera melapor ke Polres Jepara. “Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menindak perkara secara profesional Seiring dinas terkait,” katanya.


Loading…





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *