lobangpipis Terungkap.! Om Cabuli dan Perkosa Keponakan Sejak Usia 10 Tahun, Pelaku dikendalikan Polisi


DETEKSI.co–LAMPUNGTENGAH, Kasus kejahatan seksual Nan menyayat batin pada akhirnya terungkap dan ditangani pihak kepolisian. Seorang cowok berinisial BM (58 tahun), Nan merupakan Om dari korban, tercapai dikendalikan setelah diperkirakan berulang kali melaksanakan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap keponakannya sendirian Nan Tetap di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini dikerjakan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung inti, setelah mendapatkan laporan Formal dan menjalankan serangkaian penyelidikan mendalam. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung inti AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (25/6/2026).

Menurut keterangan Kapolsek, tindakan keji itu telah terjadi pas pelan, bermula ketika korban mutakhir berusia 10 tahun dan dudukin di bangku kelas 3 Sekolah Asas. Pelaku awalnya merayu korban berdua iming-iming akan membelikan makanan serta memberikan Duit sebesar Rp5.000.

“berdua modus tersebut, pelaku membawa korban ke berbagai Loka Sunyi, baik di rumahnya sendirian, Griya korban ketika keadaan Hampa, maupun ke area perkebunan singkong Nan berjarak dari pantauan Penduduk,” Jernih AKP Junaidi.

Awalnya pelaku hanya melaksanakan perbuatan cabul. Namun, kejahatan makin memburuk sejak korban dudukin di kelas 8 SMP Sekeliling tahun 2024. Pada tahap ini, pelaku mulai melaksanakan persetubuhan secara berulang kali terhadap korban.

teridentifikasi, langkah terakhir pelaku terwujud pada Selasa (26/5/2026) Sekeliling pukul 09.00 WIB di Griya korban. peristiwa tersebut pada akhirnya terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan apa Nan dialaminya kepada ibunya, Nan kemudian segera melaporkannya ke kepolisian.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung Beralih Sigap. Meskipun sempat melarikan diri, pelaku pada akhirnya tercapai diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi pada Jumat (19/6/2026).

sekarang, pelaku beserta barang data berupa potongan busana korban telah dikendalikan ciptakan tahapan penyidikan kelebihan berikut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D dan 76 E juncto Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak, Nan mengancamnya berdua hukuman penjara Nan sangat berat banget.(Yanguji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *