lobangpipis Budi Bulus Aipda Himawan Perkosa Ponakan Modus Urus SKCK-Bersihkan Griya




Maros

Oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Aipda Himawan tega memperkosa wanita Nan merupakan keponakannya seorang diri. Pelaku melaksanakan langkah bejatnya berdua modus pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan berpura-pura menginginkan korban ciptakan membersihkan rumahnya.

Kasus kekerasan seksual tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Kebejatan Aipda Himawan pun terungkap internal berkas dakwaan jaksa penuntut Biasa.

Berdasarkan berkas surat dakwaan, korban memang pernah menemui pelaku ketika hendak mengurus SKCK pada 2024 Lampau. Korban menemui pelaku internal rangka berkonsultasi.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Himawan menyapa atau menegur Saksi Korban dan pernah juga menghubungi ketika Mau mengurus SKCK berkonsultasi ke Tersangka Himawan terkait persyaratan SKCK dikarenakan tidak akurat Esa pekerjaan terdakwa Himawan di Polsek Tompobulu,” ucapan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros Adry Rinaldy kepada detiksulsel, Senin (11/5/2026).

Belakangan, Aipda Himawan menginginkan korban tampak ke rumahnya berdua dalih menginginkan dibantu membersihkan rumahnya pada Juli 2024. Korban selaku keponakan terdakwa kemudian memenuhi permintaan tersebut.

“Terdakwa Himawan menghubungi Saksi Korban menginginkan singgah di rumahnya ciptakan menolong membersihkan rumahnya sehingga Saksi Korban merasakan pamannya membutuhkan Donasi sehingga singgah di Griya Terdakwa Himawan,” Jernih Adry.

ketika tampak, korban diminta memasuki ke internal Bilik Aipda Himawan ciptakan memasang seprai. Korban Nan Tak Meletakkan curiga langsung memenuhi permintaan tersebut.

“ketika Saksi Korban nongkrong di ruang inti Griya Terdakwa Himawan memanggil dan menyuruh memasang seprai di internal kamarnya dikarenakan Tak Eksis curiga apapun Lampau Saksi Korban memasuki Bilik memasang seprai dan setelah berakhir,” ujarnya.

kelebihan berikut, Adry berbisik Aipda Himawan langsung ikut memasuki ke internal Bilik dan mengamankan laksana masuk. Himawan Lampau melancarkan aksinya memperkosa keponakannya seorang diri.

“Ketika Saksi hendak meninggalkan Bilik, Tersangka Himawan mendekati laksana masuk dan menghentikan laksana masuk Bilik. Tersangka Himawan langsung memeluk dari belakang Sembari mengamankan laksana masuk Bilik. Tersangka Himawan mendorong Saksi Korban ke Loka istirahat Lampau melaksanakan perbuatannya menyetubuhi korban,” beber Adry.

Aipda Himawan Divonis 3 Tahun Penjara

Aipda Himawan seorang diri telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (12/5/2026). Aipda Himawan divonis divonis 3 tahun penjara alias sesuai berdua tuntutan jaksa penuntut Biasa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Adry mengutip putusan hakim.

internal putusan majelis hakim, Aipda Himawan dinyatakan terbukti melaksanakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana internal Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Merespons putusan tersebut, tim jakwa penuntut Biasa Tetap menelaah putusan hakim. Fana Aipda Himawan juga belum memutuskan sikap atas vonis Nan dijatuhkan.

“Sikap terdakwa memikir-memikir, sikap JPU memikir-memikir,” ucapan Adry.

(hmw/hmw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *