Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Gadis 19 Tahun di Luwu Utara diperkirakan Diperkosa Bergiliran di Area Persawahan, di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana, ketika dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
” Iya akurat Eksis laporan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun telah kami raih dan ketika itu langsung kita alur, ” ucapnya.
” Kasus tersebut diberitakan pada 1 Mei 2026 berbarengan nomor laporan LP/B/105/V/2026/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN,” sambungnya.
Iptu Kadek Andi Pradnyadana, berucap pihaknya ketika ini Tetap mengerjakan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu menyusuri pada Kamis, 30 April 2026 di area persawahan jalur Pematang Sawah, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju.
Korban berinisial A (19) dikatakan kesana ke Sukamaju Seiring dua rekannya Merupakan NR dan HM setelah dipanggil oleh seorang Pria berinisial R.
Setibanya di Letak, korban Berjumpa berbarengan tiga Pria masing-masing berinisial R, RU dan N Nan terungkap merupakan Penduduk Dusun Balete, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Korban dan rekannya kemudian diperkirakan diajak ke area persawahan. Rekan korban berhasil melarikan diri setelah merasakan pelecehan, korban A melarikan diri namun tertangkap oleh para pelaku dan merasakan tindak kekerasan seksual secara bergiliran.
Kasat Reskrim menambahkan, pihak kepolisian telah mengerjakan tapak mula penanganan perkara, termasuk menginginkan keterangan korban dan berkoordinasi hasilkan pemeriksaan visum.
“ Korban telah dimintai keterangan dan kami juga mengerjakan koordinasi hasilkan pemeriksaan visum,” katanya.
extra berikut, Iptu Kadek Andi Pradnyadana menuturkan, pihaknya telah menjaga ketiga terduga pelaku pada Jumat (1/5/2026) sunyi setelah mendapatkan laporan dari Bunda korban.
“ Ketiga pelaku telah kita amankan dan ketika ini telah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara, ” ucapnya.
berikut Kasat Reskrim, ketika ini polisi Tetap mendalami peran masing-masing pelaku bagian dalam kasus tersebut.
” Ketiga pelaku disangkakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait tindak pidana perkosaan, ” kuncinya.