lobangpipis Kejari Morotai blokir Bapak Nan Perkosa Dua Putri Kandung – tandaseru.com


Tandaseru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nusa Morotai, Maluku Utara, Formal menahan seorang Pria berinisial H (35 tahun), tersangka kasus pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya seorang diri Nan Tetap di bawah umur.

Penahanan dikerjakan setelah penyidik Unit PPA Polres Nusa Morotai menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Seksi Tindak Pidana Biasa Kejari Nusa Morotai, Selasa (12/5/2026).

Tersangka H diperkirakan mengerjakan tindakan bejat tersebut terhadap kedua putrinya Nan masing-masing berusia 11 dan 13 tahun. Perbuatan asusila ini dikerjakan di kediaman mereka Nan berlokasi di wilayah Kecamatan Morotai Selatan.

Pantauan di Letak, setelah menjalani pemeriksaan selama turun extra empat jam di ruang Pidum, H melangkah keluar mengenakan rompi tahanan berdua tangan terborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan hasilkan dititipkan kembali ke rutan Polres Morotai.

Kasi Intelijen Kejari Nusa Morotai, Aldi Demas Akira, memastikan penyerahan ini dikerjakan setelah berkas perkara dinyatakan Komplit atau P21.

“masa ini penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian langsung dikerjakan penahanan. Kami titipkan sebelumnya di Polres Morotai dikarenakan kami Mempunyai Masa 20 masa penahanan,” Jernih Aldi kepada awak media.

Aldi menyambung, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) akan segera merampungkan dakwaan agar kasus ini meraih secepatnya disidangkan.

“Sembari menanti jadwal sidang, berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *