Bima –
Seorang Personil Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi Hukuman pemberhentian Tak berbarengan hormat (PTDH). Hukuman pemecatan terhadap polisi berpangkat Bripda itu dijalankan setelah Beliau terbukti memerkosa seorang wanita kenalan lewat media sosial.
“Iya betul, Nan di- PTDH berinisial SR berpangkat Bripda,” ungkapan Wakapolres Bima Kota, Kompol Dedy Supriyadi, dikonfirmasi detikBali, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy mengutarakan Bripda SR merupakan personel Nan bertugas di Satuan Samapta Polres Bima Kota. Pemberhentian Bripda SR sebagai Personil Polri diputuskan internal Sidang Komisi sandi Etik (KEPP) Nan digelar dua Pekan Lampau.
“internal Sidang KEPP, Bripda SR dinyatakan terbukti mengerjakan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial LL (30),” ungkapnya.
Dedy membeberkan Bripda SR diproses legalitas di internal kepolisian menindaklanjuti laporan LL, ke Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima Kota. Laporan pada Februari 2026 Lampau itu berhubungan dugaan pelecehan seksual Nan dijalankan SR.
“LL melapor ke Unit PPA dikarenakan dilecehkan oleh Bripda SR,” bebernya.
internal laporan Nan tertera, LL dan Bripda SR berkenalan lewat sosial media Facebook pada 2024 Lampau. Setelah itu, Bripda SR menginginkan nomor kontak WhatsApp dan kerapkali menghubungi LL.
“permulaan kenalan di Facebook dan terus komunikasi lewat WhatsApp hingga berujung Bripda SR mengerjakan rudapaksa terhadap LL,” ujarnya.
Sesuai keterangan LL, langkah pelecehan seksual Nan dijalankan Bripda SR terjadi pada Agustus 2025 Lampau. Lokasinya di sebuah Griya kos di wilayah Kota Bima.
“Ini dasarnya Bripda SR diproses hingga di-PTDH dari kepolisian,” tandas Dedy.
(hsa/nor)