Kamis, 5 Maret 2026 – 16:57 WIB
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi menangkap Pria bernisial EM (53), Penduduk Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ia diamankan dikarenakan diperkirakan memperkosa anak tirinya sejak korban nongkrong di bangku SD hingga kuliah.
EM diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota di wilayah Magetan pada Selasa, 3 Maret 2026. Penangkapan itu dijalankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban pada Kamis, 26 Februari 2026 Lampau.
“Terhadap tersangka telah dijalankan penahanan,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2026.
Korban merupakan mahasiswi semester 2 tidak akurat Esa kampus di Mojokerto. ketika ini usianya 20 tahun. Kepada penyidik, korban mengaku dicabuli Bapak tirinya sejak Kelas 3 SD.
Tersangka kian nekat ketika korban berusia 17 tahun dan nongkrong di bangku SMA. Tak hanya mencabuli, ketika itu tersangka bahkan menyetubuhi korban secara paksa.
“Tersangka pernah memaksa korban hasilkan melalukan persetubuhan sebabyak kelebihan susut 5 kali internal kurun Masa 1 rembulan,” bongkar Mangara.
EM telah menyetubuhi kelebihan dari 10 kali hingga korban berstatus mahasiswi. Terkahir kali, tindakan bejat EM dilancarkan pada 4 Februari di dapur Sekeliling pukul 23.30 WIB. ketika itulah aksinya terbongkar dikarenakan terpergok sang istri, NR (51).
“Tersangka melaksanakan persetubuhan dan pencabulan pada ketika Griya Sunyi. Persetubuhan terjadi internal kurun Masa 2020 Tiba berbarengan Februari 2026. Berdasarkan keterangan korban telah dijalankan kelebihan dari 10 kali,” Jernih Mangara.
EM saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat pasal 6 huruf c UU mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (2) huruf b dan Bagian (3) huruf c dan Bagian (9) dan atau pasal 418 Bagian (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP.