Makassar –
MA (38) tega memperkosa anak kandungnya seorang diri sejak korban berusia 7 tahun. Perilaku bejatnya mutakhir ketahuan setelah korban haid, kemudian hamil.
Dilansir detikSulsel, peristiwa ini menyusuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban sekarang berusia 15 tahun. Kehamilannya berusia 1 rembulan. Fana MA ditahan di rumahnya pada Kamis (2/10).
“Bapak kandung ini melaksanakan tindakan persetubuhan berdua anak kandungnya seorang diri,” ungkapan Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya berbisik korban telah diperkosa kelebihan dari Esa kali sejak usia 7 tahun. Setelah korban mendapat haid, pelaku Tetap terus melancarkan aksinya hingga korban hamil.
“Ini dijalankan telah sejak dari usia 7 tahun dan itu dijalankan berkali-kali Tiba berdua korban ini berusia 15 tahun. Setelah berusia 15 tahun telah haid ternyata hamil,” terus Arya.
Dalih Pelaku Tergoda dikarenakan Sering istirahat Seiring
MA Nan telah ditahan langsung diinvestigasi secara intensif oleh polisi. Arya menerangkan, pelaku mengaku tergoda menyaksikan anaknya dikarenakan sering istirahat Seiring.
“Motif-nya itu dijalankan dikarenakan si tersangka ini sering istirahat Seiring berdua anaknya. Sehingga tergoda ciptakan melaksanakan tindakan persetubuhan kepada anaknya seorang diri,” ujarnya.
ketika kali pertama peristiwa, korban sedang mendukung neneknya. Lampau pelaku memanggilnya ke Bilik. Di internal Bilik, korban diminta memijat kepala MA, Lampau diberi Duit Rp 10 ribu. ketika itulah pelaku melancarkan aksinya.
“Serta menyuruh korban ciptakan berbaring kemudian MA mengakses Lancingan korban dimana pada Masa itu korban merasakan sakit namun MA menyuruh korban ciptakan damai sehingga korban pun damai,” ungkapan Arya.
“Sembari berbisik ‘jangan ko gali orang ku pukul ko itu’ dikarenakan merasakan khawatir korban pun damai,” sambungnya.
Korban sekarang dititipkan di Unit Pelaksana Teknis area Perlindungan Wanita dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar ciptakan keamanan dan pemulihan psikologis. Fana pelaku dijerat berdua Undang-Undang Nomor 17 mengenai Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman paling kilat 5 tahun penjara.
lafal selengkapnya di sini.
(des/des)