lobangpipis Bermodus Beli Rokok, Pemuda di Asahan Perkosa Bocah 11 Tahun


SinPo.id – Unit Reskrim Polres Asahan menyingkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur Nan terjadi di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Pelaku Anjas Moro (27), diamankan pada Sabtu, 27 September 2025.Sekeliling pukul 12.00 WIB.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani berbisik, kasus bermula dari laporan Bunda korban, I. Wanita 36 tahun itu melapor Kalau anak perempuannya Nan Tetap berusia 11 tahun sebagai korban tindakan keji pelaku.

“Berdasarkan  output penyelidikan, pelaku diperkirakan tangguh telah membawa korban berdua modus menginginkan Donasi ciptakan mendapatkan rokok. Pelaku pas baik korban ke sepeda motornya dan membawanya ke semak-semak sebelum mengerjakan perbuatan bejatnya,” ucapan Revi, dikutip dari laman Formal Polri, Pekan, 28 September 2025.

“Begitu laporan diperoleh, personel langsung Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan hingga pada akhirnya pelaku tercapai ditangani tak memakai perlawanan. ketika ini pelaku telah ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan ciptakan menjalani tahapan legalitas extra berikut,” sambungnya.

Menurut Revi, Polres Asahan mengerjakan sejumlah jejak, di antaranya mendapatkan laporan, mengerjakan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, visum et repertum, penangkapan pelaku, gelar perkara, serta mengirimkan SPDP ke JPU.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdua Pasal 81 Bagian (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *