lobangpipis disinyalir Perkosa Dua Anak Bawah Umur, Lansia Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diringkus Polisi


PAMEKASAN, FaktuaNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, melindungi seorang Pria Nan dikenal sebagai guru ngaji berinisial MD (72), Penduduk Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

MD diamankan lantaran disinyalir mengerjakan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur selam kurun Masa lima tahun terakhir.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menerangkan berdasarkan keluaran pemeriksaan Fana, perbuatan tersangka terhadap korban D dijalankan sejak korban dudukin di kelas 5 hingga 6 SD pada tahun 2020.

“Fana terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok, Kamis (25/4/2026).

bagian dalam menjalankan aksinya, tersangka MD disinyalir mengakses berdua tindakan pencabulan Nan kemudian berlanjut hingga persetubuhan.

“Perbuatan tersebut dijalankan tersangka di kediaman korban,” Jernih AKP Yoyok.

Bahkan, Korban F diberitakan merasakan tekanan eksternal Normal, dikarenakan dugaan tindakan tersebut terjadi Nyaris setiap masa bagian dalam kurun Masa tertentu.

“Selama bertahun-tahun, kedua korban memutuskan menghentikan rapat peristiwa Nan dialaminya. Selera menganggap khawatir dan tekanan Membikin mereka Tak yakin diri mengutarakan peristiwa tersebut kepada siapa pun,” ucapan AKP Yoyok.

Namun, efek psikologis Nan beban Membikin kedua korban merasakan trauma mendalam hingga menganggap khawatir melangkah keluar Griya. Kondisi itu ujungnya menimbulkan terbongkarnya kasus ini kepada pihak keluarga Nan kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

“bagian dalam alur penyidikan, polisi telah melindungi sejumlah barang data Krusial ciptakan menguatkan perkara. Barang data tersebut di antaranya keluaran visum et repertum dari tenaga medis serta busana milik korban ketika peristiwa,” bebernya.

ketika ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pamekasan guna ciptakan menjalani pemeriksaan intensif.

“Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi berdua instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing distribusi kedua korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat berdua pasal berlapis, Merupakan Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dalam negeri, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Bagian (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 126 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

“ketika ini kami sedang melengkapi pemberkasan ciptakan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna alur legalitas extra terus,” tahan AKP Yoyok Hardianto.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *