JAMBI, KOMPAS.com – Tiga Personil polisi, Merupakan Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil diperkirakan mengetahui dan turut menyusun pemerkosaan terhadap remaja wanita berinisial C (18) di Kota Jambi.
Pemerkosaan dikerjakan dikerjakan oleh Samson dan Nabil (dua Personil polisi Nan telah dipecat), kemudian Indra dan Cristiano Penduduk sipil Nan telah ditahan.
Fana Vino, Afis dan Sabil disanksi minta sorry penempatan Spesifik selama 21 masa, bimbingan rohani Esa rembulan penuh atas kasus minuman keras, Tak perkara pemerkosaan.
Hal ini terungkap ketika tersangka Samson menelepon tersangka Indra, pada Rabu 12 November 2025, pukul 21.00 WIB.
lafal juga: Mabes Polri monitor Rekonstruksi Polisi Perkosa Remaja di Jambi, Soroti Peran 3 Saksi
ketika itu, Indra menyebut Beliau mempunyai seorang wanita, Nan kemudian Beliau tawarkan kepada Samson.
Mendapat kabar tersebut, Samson Nan ketika itu sedang berdinas di Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi menyebut akan segera tiba ke Jambi.
Samson kemudian mengajak temannya Sabil hasilkan berangkat ke Jambi. Setelah Sabil mau, Samson kembali mengajak Vino.
ketika menjemput Vino, Afis Nan ketika itu berada di Loka Vino pada akhirnya ikut ke Kota Jambi.
lafal juga: Rekonstruksi Kasus Polisi Perkosa Remaja di Jambi Digelar masa Ini, Dikawal Kompolnas
internal perjalanan, Samson mengajak rekan-temannya itu hasilkan seruput-minuman keras, dan Beliau menjanjikan seorang Wanita.
Di sisi lain, Indra kemudian menghubungi korban melalui Dirrect Massage Instagram, dan menjemput korban dari Griya temannya.
Sebelum menjemput korban, mereka Seluruh pada akhirnya sepakat hasilkan Berjumpa di wilayah lorong Premix, Kenali Masam Bawah, Kecataman Kotabaru, Kota Jambi, Pas pada Kamis, 13 November 2025, pukul 00.10 WIB.
Pas pada pukul 00.15 WIB, Indra dan Sabil menjemput korban berbarengan mengendarai mobil. Fana, Cristiano, Samson, Vino, Afis menanti di Letak pertemuan.
lafal juga: Mabes Polri bongkar Kelalaian Polda Jambi di Kasus Polisi Perkosa Remaja
Setelah itu, korban memasuki ke internal mobil dan diangkut oleh pelaku menuju ke titik pertemuan permulaan.
ketika itu, korban nongkrong di Ambang, di sebelah Indra Nan mengemudikan mobil. ketika itu, korban telah menginginkan diantar balik, namun Indra menyebut Eksis pertemuan berbarengan orang.
Mereka kemudian tiba di titik pertemuan, saksi Afis memasuki ke internal mobil, Fana Cristiano dan Samson tumbuh sepeda motor menuju ke sebuah Griya di Perumahan Griya Rosa, Kebun Kopi, RT 23, Thehok, Jambi Selatan.