lobangpipis Ohku, Bapak Kandung di Banda Aceh diperkirakan Perkosa Anak Sejak MIN hingga SMP – Atjeh Watch


BANDA ACEH – Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandung Nan diperkirakan dijalankan oleh ayahnya sendirian.

internal kasus tersebut, polisi telah melindungi seorang cowok berinisial SY (60), Penduduk tidak akurat Esa gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar, pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengemukakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan output penyelidikan Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan laporan polisi Nan diperoleh pada Oktober 2026.

“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Berdasarkan output penyelidikan permulaan, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah menyusuri berulang kali sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” demikian ungkapan Kompol Dizha.

Kasatreskrim menjelaska, dugaan pelecehan seksual itu menyusuri ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya. Perbuatan tersebut diungkap menyusuri pada Masa Nan berbeda, baik pagi, cahaya maupun sunyi saat.

Tak hanya dugaan pelecehan seksual, ketika korban dudukin di bangku kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya, terduga pelaku juga diperkirakan berulang kali memaksa korban mengerjakan Interaksi seksual, naik Dizha.

“Korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku diperkirakan emosi dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik,” ujar Dizha lagi.

Terduga pelaku juga diperkirakan mengancam akan membunuh Bunda korban apabila korban menceritakan perbuatannya kepada sang Bunda. Ancaman tersebut Membikin korban ketakutan sehingga Tak iman penuh diri mengemukakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga maupun orang lain, ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35) memberitakan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat berdua Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ungkapan Kasatreskrim, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengerjakan serangkaian penyelidikan berdua memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat berita.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim kemudian Beralih menuju Letak di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh. Petugas kemudian mengerjakan penangkapan dan melindungi Nan bersangkutan ciptakan diangkut ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani tahapan penyidikan extra terus,” tutur Kompol Dizha lagi.

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai aturan Jinayat.

ketika ini, penyidik Tetap mengerjakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat berita dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi berdua jaksa penuntut Biasa (JPU) ciptakan tahapan aturan lalu.

Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *