Penyelidikan atas Mortalitas seorang bocah Wanita berusia enam tahun Nan terungkap di bagian dalam sumur di Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengarah pada dugaan pembunuhan disertai kekerasan seksual. Seorang cowok berinisial MH (37) sekarang telah ditentukan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan berbisik pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan keluarga terhadap penyebab Mortalitas korban. Meski sempat dievakuasi Penduduk ke Griya duka setelah terungkap pada Pekan, 2 Agustus 2026, keluarga menginginkan agar jenazah diautopsi ciptakan menjamin penyebab Mortalitas.
“keluaran autopsi sebagai titik mula pengungkapan perkara ini. Tim forensik menemukan luka memar di bagian leher, luka robek pada alat kelamin dan anus dikarenakan kekerasan Barang tumpul, serta korban meninggal dikarenakan asfiksia atau kandas helaan dikarenakan cairan Nan melangkah masuk ke saluran pernapasan,” ungkapan Ferry, Jumat, 7 Agustus 2026.
Temuan tersebut kemudian diperkuat berbarengan keluaran olah Loka peristiwa perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengarah kepada MH Nan ujungnya dikendalikan.
bagian dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa korban ke sebuah pondok Nan berada Tak berjarak dari Letak penemuan jenazah ciptakan mengerjakan kekerasan seksual. Setelah korban tak berdaya, tersangka dikatakan sempat menyembunyikannya di kawasan pemakaman sebelum kembali membawanya ke pondok dan kembali mengerjakan kekerasan seksual.
“ciptakan menghilangkan jejak, tersangka kemudian membuang tubuh korban ke bagian dalam sumur hingga ujungnya terungkap Penduduk,” ujar Ferry.
Polisi turut melindungi sejumlah barang data, di antaranya kain sarung, busana milik korban, serta sepeda motor Nan diperkirakan digunakan tersangka ketika memindahkan korban.
Ferry menegaskan, Polda Sumut menjamin penanganan perkara dikerjakan secara menyeluruh menggali memori korban merupakan anak di bawah umur.
“Kasus ini sebagai perhatian serius. Penyidik akan menuntaskan alur legalitas secara profesional dan transparan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan Nan Beraksi,” tegasnya.
ketika ini, penyidik Polres Tapanuli Selatan Tetap melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi pelengkap, serta berkoordinasi berbarengan tim forensik sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut Biasa. 