lobangpipis Sembunyi 2 Jam di kembali Plafon, Pria Perkosa Mahasiswi di Jember



Denpasar –

Seorang mahasiswi Nan sedang menjalankan tugas kuliah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebagai korban pemerkosaan oleh Pria berinisial MRF (28). Pelaku memasuki ke Griya korban berdua membongkar plafon dan bersembunyi selama Sekeliling dua jam.

Dilansir detikJatim, peristiwa itu terwujud pada Selasa sunyi (20/10/2026). Selain memperkosa korban, pelaku juga membawa kabur telepon pegang milik mahasiswi tersebut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Alfan Febrianto menerangkan, langkah pelaku berawal dari pertemuan kilat berdua korban. ketika itu, MRF sedang mencari rumput dan sempat menyapa korban. Namun, sapaannya Tak digubris korban.

Setelah pertemuan tersebut, MRF mengalami penasaran dan kemudian mendatangi Griya Nan ditempati korban selama menjalani tugas kuliah.

“mengalami penasaran dan timbul niat jahat, tersangka mendatangi Griya Loka korban tinggal ciptakan keperluan tugas kampus. Beliau memarkirkan sepeda motornya Sekeliling 200 meter dari Loka peristiwa perkara (TKP),” ujar Alfan ketika dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

MRF Tak langsung memasuki melalui gerbang Griya. Ia terlebih dahulu memarkirkan sepeda motornya Sekeliling 200 meter dari Letak, Lampau Melangkah kaki menuju Griya korban.

Pelaku memutuskan jalur Asbes Griya. Ia tumbuh ke genteng, membongkar bagian plafon, Lampau bersembunyi di ruang antara Asbes dan plafon Griya tersebut.

MRF Tak langsung anjlok setelah hasil memasuki ke bagian atas Griya. Ia menghabiskan Masa Sekeliling dua jam ciptakan mengamati kondisi Griya dan mengharap hingga korban tertidur, sebelum ujungnya anjlok melalui ventilasi.

“Tersangka menghabiskan Masa Sekeliling dua jam di atas plafon ciptakan mengamati kondisi Griya. Setelah menjamin korban tertidur, tersangka anjlok melalui ventilasi dan memasuki ke Bilik korban ciptakan memungut HP,” paparnya.

Menurut polisi, niat mula MRF mendatangi Griya tersebut Ialah memungut telepon pegang milik korban. Setelah hasil menguasai ponsel, tersangka Malah kembali memasuki ke Bilik korban dan melaksanakan pemerkosaan.

Kanit PPA Polres Jember Ipda Alfan Febrianto menuturkan perubahan niat tersebut terwujud setelah pelaku hasil memungut barang milik korban.

“Tersangka kembali memasuki ke Bilik korban, dan melaksanakan pemerkosaan,” ucapan Alfan ketika dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

ketika mendapati kamarnya dimasuki orang asing, korban sempat Berjuang melawan. Namun, dikarenakan kalah tenaga, korban Tak Bisa mengakhiri tindakan pelaku.

bagian dalam peristiwa itu, MRF juga sempat mengancam akan membunuh korban memanfaatkan pisau. Akan tetapi, output pemeriksaan polisi menunjukkan ancaman tersebut hanya gertakan dikarenakan tersangka ternyata Tak membawa senjata tajam.

“Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban memanfaatkan pisau. Kendati demikian, output pemeriksaan polisi membuktikan bahwa ancaman itu hanya gertakan belaka dikarenakan pelaku sebenarnya Tak membawa senjata tajam,” tingkat Alfan.

Setelah melaksanakan pemerkosaan, MRF meninggalkan Griya korban berdua membawa ponsel milik mahasiswi tersebut. Korban kemudian mengabarkan peristiwa Nan dialaminya ke Mapolres Jember.

Laporan korban sebagai mula pengungkapan kasus tersebut. Polisi melaksanakan penyelidikan berdua menelusuri keberadaan ponsel Nan diangkut tersangka.

Penyelidikan polisi mengarah ke sebuah konter setelah ponsel milik korban terungkap berada di Loka tersebut. Dari penelusuran itu, petugas memperbaiki penyidikan hingga hasil menetapkan MRF sebagai tersangka.

“Berawal dari handphone Nan dikuasai oleh tersangka, kami melaksanakan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone terungkap berada di tidak presisi Esa konter. Dari situ, kami melaksanakan pengembangan hingga hasil menetapkan tersangka,” singkap Alfan.

Atas perbuatannya, MRF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengemukakan ancaman hukuman tersebut setelah menyingkap rangkaian peristiwa Nan menimpa korban.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Alfan.

(nor/nor)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *