JEMBER, BeritaTKP.com – Seorang cowok berinisial MRF (28), Penduduk Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, disinyalir mengerjakan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi setelah menyusup ke Griya Loka korban mengerjakan tugas kuliah. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka diungkap sempat bersembunyi selama Sekeliling dua jam di atas plafon ciptakan mengamati situasi Griya.
Berdasarkan keterangan Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Jember, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa gelap, 20 Oktober 2026. Tersangka awalnya mengaku merasakan penasaran terhadap korban setelah kelebihan dari Esa saat lebih sebelumnya menyaksikan Wanita itu ketika sedang mencari rumput.
Kanit PPA Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, menerangkan bahwa tersangka pernah menyapa korban, tetapi Tak mendapat respons. Dari peristiwa tersebut, menurut polisi, tampak Selera penasaran Nan kemudian berkembang berperan niat jahat.
Parkir motor 200 meter dari Letak
Pada gelap peristiwa, MRF mendatangi Griya Loka korban tinggal Fana ciptakan mengerjakan tugas kuliah. Agar Tak lumayan berkualitas perhatian, ia memarkir sepeda motornya Sekeliling 200 meter dari Letak peristiwa.
Tersangka kemudian tumbuh ke bagian Asbes Griya, membongkar plafon, Lampau memasuki dan bersembunyi di atasnya. Selama turun kelebihan dua jam, ia mengamati kondisi Griya ciptakan menjamin situasi terlindungi.
Awalnya berniat mencuri ponsel
Setelah menjamin korban tertidur, tersangka berkurang melalui ventilasi dan memasuki ke Bilik korban. Menurut keterangan polisi, maksud awalnya Ialah meraih telepon raih milik korban.
Namun, setelah tercapai menguasai ponsel tersebut, tersangka disinyalir kembali memasuki ke Bilik dan mengerjakan pemerkosaan terhadap korban.
Korban diancam memanfaatkan pisau
Korban sempat terbangun dan Berjuang melawan ketika tersangka mengerjakan aksinya. Akan tetapi, korban Tak Bisa melewati pengaruh fisik pelaku.
Polisi juga mengemukakan bahwa tersangka sempat mengancam akan membunuh korban memanfaatkan pisau apabila mengerjakan perlawanan. Meski demikian, berdasarkan keluaran pemeriksaan, tersangka ternyata Tak membawa senjata tajam. Ancaman tersebut diungkap hanya digunakan ciptakan menakut-nakuti korban.
Terungkap dari keberadaan ponsel korban
Setelah mengerjakan perbuatannya, tersangka melarikan diri berbarengan membawa telepon raih milik korban. Korban kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Jember.
Penyidik menelusuri keberadaan ponsel Nan dikuasai tersangka. Dari keluaran penyelidikan, perangkat tersebut terungkap berada di tidak akurat Esa konter. Informasi itu berperan petunjuk sebar polisi ciptakan mengerjakan pengembangan hingga pada akhirnya tercapai menentukan tersangka.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MRF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasus ini kembali berperan pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta penanganan perkara Nan mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban.(æ/red)