lobangpipis melangkah masuk Lewat Plafon, Pria di Jember Perkosa Mahasiswi




Jember –

Seorang Pria berinisial MRF (28), Penduduk Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, diamankan setelah diperkirakan memperkosa seorang mahasiswi Nan inti mengerjakan tugas kuliah. Pelaku menyusup ke Griya korban dan bersembunyi di atas plafon.

Kanit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Alfan Febrianto menerangkan, awalnya tersangka melangkah masuk ke Griya korban berdua maksud mencuri telepon seluler (HP). Namun, setelah tercapai memungut barang tersebut, pelaku Malah kembali ke Bilik korban dan mengerjakan pemerkosaan.

“Tersangka kembali melangkah masuk ke Bilik korban, dan mengerjakan pemerkosaan,” ungkapan Alfan dilansir detikJatim, Jumat (6/11/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sunyi (20/10/2026). Sebelum peristiwa, tersangka sempat menyaksikan korban ketika sedang mencari rumput. ketika itu, pelaku mengetes menyapa korban, tetapi Tak mendapat respons.

“mengalami penasaran dan timbul niat jahat, tersangka mendatangi Griya Loka korban tinggal ciptakan keperluan tugas kampus. Beliau memarkirkan sepeda motornya Sekeliling 200 meter dari Loka peristiwa perkara (TKP),” ujarnya.

Setibanya di Letak, tersangka memanjat bagian Asbes Griya, kemudian membongkar plafon ciptakan melangkah masuk dan bersembunyi di bagian atas bangunan tersebut.

“Tersangka menghabiskan Masa Sekeliling dua jam di atas plafon ciptakan mengamati kondisi Griya. Setelah melindungi korban tertidur, tersangka berkurang melalui ventilasi dan melangkah masuk ke Bilik korban ciptakan memungut HP,” paparnya.

Korban Berjuang melawan ketika mengetahui Eksis pencuri Nan melangkah masuk ke kamarnya. Namun, dikarenakan kalah tenaga, korban Tak Bisa menjalani perlawanan tersangka.

bagian dalam peristiwa itu, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban memakai pisau. Meski demikian, polisi melindungi ancaman tersebut hanya berupa gertakan dikarenakan tersangka Tak membawa senjata tajam.

“Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban memakai pisau. Kendati demikian, keluaran pemeriksaan polisi membuktikan bahwa ancaman itu hanya gertakan belaka dikarenakan pelaku sebenarnya Tak membawa senjata tajam,” tambahnya.

Setelah mengerjakan pemerkosaan, tersangka melarikan diri berdua membawa HP milik korban. Fana itu, korban kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Mapolres Jember.

Polisi lalu mengerjakan penyelidikan berdua menelusuri keberadaan HP Nan diangkut pelaku. Perangkat tersebut pada akhirnya terdeteksi di tidak akurat Esa konter, sehingga penyidik mendapatkan memperbaiki kasus hingga menentukan tersangka.

“Berawal dari handphone Nan dikuasai oleh tersangka, kami mengerjakan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone terungkap berada di tidak akurat Esa konter. Dari situ, kami mengerjakan pengembangan hingga tercapai menentukan tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MRF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

(nkm/nkm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *