lobangpipis cowok Jember Perkosa Mahasiswi Usai Menyusup Lewat Plafon




Jember –

Seorang cowok berinisial MRF (28), Penduduk Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, memerkosa seorang mahasiswi Nan sedang menempuh tugas kuliah. Pelaku bersembunyi di plafon sebelum melancarkan aksinya.

Kanit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Alfan Febrianto menuturkan, awalnya pelaku hanya berniat mencuri handphone (HP) korban. Namun, niat jahat itu berubah setelah ia tercapai meraih gawai tersebut.

“Tersangka kembali melangkah masuk ke Bilik korban, dan melaksanakan pemerkosaan,” ungkapan Alfan ketika dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terwujud pada Selasa sunyi (20/10/2026). Sebelum beraksi, tersangka sempat menyaksikan korban ketika dirinya sedang mencari rumput, namun sapaannya Tak direspons oleh korban.

“merasakan penasaran dan timbul niat jahat, tersangka mendatangi Griya Loka korban tinggal ciptakan keperluan tugas kampus. Beliau memarkirkan sepeda motornya Sekeliling 200 meter dari Loka peristiwa perkara (TKP),” ujarnya.

Tersangka kemudian menyusup berbarengan tapak tumbuh ke genteng, membongkar plafon Griya, Lampau bersembunyi di atasnya.

“Tersangka menghabiskan Masa Sekeliling dua jam di atas plafon ciptakan mengamati kondisi Griya. Setelah menjamin korban tertidur, tersangka susut melalui ventilasi dan melangkah masuk ke Bilik korban ciptakan meraih HP,” paparnya.

Mendapati kamarnya disatroni pencuri, korban sempat melaksanakan perlawanan. Namun, dikarenakan kalah tenaga, korban tak berdaya menjalani pelaku.

“Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban memakai pisau. Kendati demikian, output pemeriksaan polisi membuktikan bahwa ancaman itu hanya gertakan belaka dikarenakan pelaku sebenarnya Tak membawa senjata tajam,” tambahnya.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kabur membawa HP korban. Korban Nan merupakan mahasiswi tersebut langsung memberitakan peristiwa Nan dialaminya ke Mapolres Jember.

“Berawal dari handphone Nan dikuasai oleh tersangka, kami melaksanakan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone terungkap berada di keliru Esa konter. Dari situ, kami melaksanakan pengembangan hingga tercapai menetapkan tersangka,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

(irb/hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *