Banda Aceh, BERITAMERDEKA.net – Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak Nan disinyalir dikerjakan oleh Bapak kandungnya seorang diri.
internal perkara tersebut, polisi melindungi seorang cowok berinisial SY (60), Penduduk tidak presisi Esa gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar, pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, berbisik pengungkapan kasus tersebut merupakan output penyelidikan Unit IV PPA berdasarkan laporan polisi Nan didapat pada Oktober 2026.
Menurut Kompol Dizha, berdasarkan output penyelidikan permulaan, dugaan kekerasan seksual tersebut melangkah berulang kali sejak korban Tetap dudukin di kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) hingga menamatkan pendidikan tingkat SMP.
“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Dugaan perbuatan tersebut dikerjakan berulang kali internal kurun Masa lumayan berlimpah orang tahun,” ungkapan Kompol Dizha.
Ia memaparkan, dugaan tindak pidana tersebut terwujud ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya. Peristiwa itu dikatakan melangkah pada Masa Nan berbeda.
Selain dugaan pelecehan seksual, polisi juga membongkar adanya dugaan pemaksaan Interaksi seksual terhadap korban ketika Tetap menempuh pendidikan SMP.
Bahkan, berdasarkan keterangan permulaan Nan disampaikan penyidik, korban pernah Berjuang mengerjakan perlawanan. Namun, terduga pelaku disinyalir mengerjakan kekerasan fisik berdua membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik.
“Terduga pelaku juga disinyalir mengancam akan membunuh Bunda korban apabila korban menceritakan peristiwa tersebut. Ancaman itu Membikin korban menganggap ngeri ciptakan mengemukakan apa Nan dialaminya,” singkap Kompol Dizha.
Kasus ini terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35) memberitakan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat berdua Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengerjakan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat kabar.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian Beralih ke kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh. Petugas kemudian melindungi Nan bersangkutan dan membawanya ke Satreskrim Polresta Banda Aceh ciptakan menjalani pemeriksaan kelebihan berikut,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait legalitas Jinayat.
ketika ini, penyidik Tetap mengerjakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi alat kabar, serta mengorganisir berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi berdua jaksa penuntut Biasa (JPU) ciptakan tahapan legalitas lalu.
Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dikerjakan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.