Bsinews.id, Jakarta, Seorang mahasiswi berperan korban pemerkosaan setelah seorang Pria berinisial MRF (28), Penduduk Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, menyusup ke Griya Loka korban mengerjakan tugas kuliah pada Selasa gelap (20/10/2026). Pelaku disinyalir memasuki melalui plafon setelah mengamati kondisi Griya selama Sekeliling dua jam, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kanit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Alfan Febrianto memaparkan, awalnya MRF berniat mencuri handphone milik korban. Namun, setelah tercapai meraih perangkat tersebut, pelaku kembali memasuki Bilik dan melaksanakan pemerkosaan.
“Tersangka kembali memasuki ke Bilik korban, dan melaksanakan pemerkosaan,” ucapan Alfan, Kamis (5/11/2026).
Sebelum mendatangi Griya korban, MRF sempat menyaksikan mahasiswi tersebut ketika sedang mencari rumput. Sapaannya Tak mendapat respons sehingga tampak Selera penasaran Nan kemudian berkembang berperan niat melaksanakan kejahatan.
Pelaku mendatangi Griya Loka korban tinggal ciptakan mengerjakan tugas kampus. Ia memarkirkan sepeda motornya Sekeliling 200 meter dari Letak peristiwa agar Tak tertarik perhatian.
“dikarenakan penasaran dan tampak niat jahat, tersangka mendatangi Griya Loka korban tinggal ciptakan keperluan tugas kampus. Beliau memarkirkan sepeda motornya Sekeliling 200 meter dari Loka peristiwa perkara (TKP),” ujar Alfan.
Setelah itu, MRF melonjak ke bagian Asbes Griya, membongkar plafon, Lampau bersembunyi di atasnya. Selama berada di sana, pelaku mengamati situasi hingga menjaga korban tertidur.
“Tersangka menghabiskan Masa Sekeliling dua jam di atas plafon ciptakan mengamati kondisi Griya. Setelah menjaga korban tertidur, tersangka berkurang melalui ventilasi dan memasuki ke Bilik korban ciptakan meraih HP,” papar Alfan.
Ketika menyadari kamarnya dimasuki pencuri, korban sempat memberikan perlawanan. Namun, power fisik pelaku Membikin korban Tak Bisa melewati serangan tersebut.
MRF juga sempat mengancam akan membunuh korban memakai pisau. Akan tetapi, pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa pelaku sebenarnya Tak membawa senjata tajam dan ancaman tersebut hanya gertakan.
“Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban memakai pisau. Namun, keluaran pemeriksaan polisi membuktikan bahwa ancaman itu hanya gertakan dikarenakan pelaku sebenarnya Tak membawa senjata tajam,” naik Alfan.
Setelah melaksanakan kejahatan, pelaku meninggalkan Letak berbarengan membawa handphone korban. Mahasiswi tersebut kemudian mengabarkan peristiwa Nan dialaminya ke Polres Jember.
Polisi memasuki penyelidikan berbarengan menelusuri keberadaan handphone Nan diangkut pelaku. Perangkat tersebut pada akhirnya terungkap di sebuah konter, sehingga penyidik meraih mengembangkan penyelidikan ciptakan menetapkan MRF.
“Berawal dari handphone Nan dikuasai oleh tersangka, kami melaksanakan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone terungkap berada di tidak akurat Esa konter. Dari situ, kami melaksanakan pengembangan hingga tercapai menetapkan tersangka,” bongkar Alfan.
Atas perbuatannya, MRF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, menurut keterangan Kanit PPA Polres Jember tersebut.