lobangpipis Bapak disinyalir Perkosa Anak Sejak MIN hingga SMP, Pelaku ditahan di Banda Aceh


Banda Aceh, Aceh Bisnis – Seorang cowok berinisial SY (60) ditangani Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendirian.

Kasus tersebut disinyalir terjadi berulang kali sejak korban nongkrong di kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) hingga menamatkan pendidikan SMP.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono berbisik, tersangka ditangani pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Menurut output penyelidikan permulaan, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya. Pelaku disinyalir mengerjakan pelecehan pada Masa berbeda, berkualitas pagi, cerah maupun sunyi.

Polisi juga mendalami dugaan pemaksaan Interaksi seksual Nan dikatakan terjadi sejak korban nongkrong di kelas I SMP hingga menamatkan sekolah.

Kasat Reskrim menuturkan, korban pernah Berjuang melawan. Namun, pelaku disinyalir emosi dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik. Pelaku juga disinyalir mengancam akan membunuh Bunda korban Kalau peristiwa tersebut diceritakan kepada orang lain.

Kasus ini terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35) mengabarkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh pada Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit IV PPA memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah mengetahui keberadaan SY Nan bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Rukoh, petugas langsung mengerjakan penangkapan.

SY saat ini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait aturan Jinayat.

Penyidik Tetap melengkapi alat bukti dan berkas perkara serta akan berkoordinasi berdua jaksa penuntut Biasa hasilkan tahapan aturan lalu.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *