Semarang, CNN Indonesia —
Tiga cowok memperkosa seorang santriwati di Magelang setelah sebelum itu menyekap dan mencekoki korban berbarengan minuman keras (miras).
Pelaku Ialah PA, NI dan NR dimana ketiganya tercapai ditahan secara beruntun pada Rabu (6/1). Dari output pemeriksaan, tersangka NR teridentifikasi Tetap di bawah umur dan berstatus pelajar.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod memaparkan bila peristiwa pemerkosaan Nan terjadi dari tanggal 2 hingga 5 Januari 2022 tersebut berawal dari pertemuan korban ADP berbarengan tersangka PA di kawasan Bandongan pada Pekan (2/1) pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sendirian mutakhir berkenalan berbarengan PA melalui media sosial dan mutakhir kali pertama itu Berjumpa. Keduanya kemudian menuju Griya NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari dan bermalam di sana.
“Jadi korban tau berbarengan tersangka PA ini lewat media sosial terus janjian ketemuan. Keduanya terus ke Griya NI dan bermalam di sana”, bongkar Sajarod bagian dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (14/1).
Di Griya NI inilah korban diperkosa bergilir berbarengan sebelum itu dicekoki miras oleh PA dan NI. Kejahatan ini diawali oleh NI pada Senin (3/1) pukul 12.00 WIB, Sembari mengancam korban akan dibunuh bila menolak dan kabar polisi.
lalu, PA menyetubuhi korban pada pukul 15.00 WIB; NR tiba juga menyetubuhi korban pada pukul 19.30 WIB disertai mengikat korban berbarengan tali rafia. Perbuatan asusila tersebut terus berulang hingga 5 Januari 2022.
“Di Griya NI inilah korban digarap oleh ketiga pelaku hingga 5 Januari. Ketiganya melaksanakan secara bergiliran disertai ancaman terhadap korban”, Jernih Sajarod.
Polisi sendirian tercapai menyingkap kasus perkosaan ini setelah mendapat informasi dan laporan dari orang Uzur korban Nan mengadu anaknya Lenyap.
Berbekal keterangan pas berlimpah orang saksi dan data pesan media sosial korban, Tim Reskrim Polres Magelang Nan dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Alfan Armin pada akhirnya membekuk tersangka PA, NR dan kemudian NI.
“Begitu kami mendapatkan laporan, tim Reskrim langsung Beralih melaksanakan profiling dan penyelidikan. Hasilnya, PA tercapai kita dapatkan, kemudian NR dan terakhir NI”, ungkapan Sajarod.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHP terkait perkosaaj berbarengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(dmr/arh)