Banda Aceh, Sinata.id – Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyingkap kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. bagian dalam perkara ini, seorang Pria berinisial SY (60), Nan merupakan Bapak kandung korban, telah dikendalikan polisi.
SY, Penduduk tidak presisi Esa gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar, diamankan pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono memaparkan, pengungkapan perkara tersebut merupakan keluaran penyelidikan Unit IV PPA berdasarkan laporan polisi Nan didapat pada Oktober 2026.
Menurut keterangan mula Nan diraih penyidik, dugaan perbuatan seksual tersebut melangkah berulang kali sejak korban Tetap dudukin di kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) hingga menyelesaikan pendidikan SMP.
“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Berdasarkan keluaran penyelidikan mula, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah melangkah berulang kali sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ungkapan Dizha.
Ia menerangkan, dugaan perbuatan tersebut terwujud ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya. Masa peristiwa dikatakan melangkah pada pagi, cerah, maupun gelap masa.
Selain dugaan pelecehan seksual, SY juga disinyalir berulang kali memaksa korban mengerjakan Interaksi seksual ketika Tetap dudukin di bangku kelas I SMP hingga menamatkan pendidikannya.
bagian dalam keterangannya, polisi menyebut korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku disinyalir mengerjakan kekerasan berdua membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik.
“Korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku disinyalir emosi dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik,” ungkapan Dizha.
Penyidik juga menyingkap adanya dugaan ancaman pembunuhan terhadap Bunda korban apabila peristiwa tersebut diceritakan kepada keluarga. Ancaman itu disinyalir Membikin korban khawatir dan memutuskan Tak menuturkan peristiwa Nan dialaminya.
Perkara tersebut mulai terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35) melaporkannya ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat berdua Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.