lobangpipis disinyalir Perkosa Anak Kandung, Pria 60 Tahun Digari Polisi


BANDA ACEH – Seorang Pria berinisial SY (60), Penduduk Aceh Akbar, diamankan polisi setelah disinyalir memperkosa dan melecehkan anak kandungnya sendirian selama bertahun-tahun. SY diamankan Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh ketika bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala pada Rabu, 4 November 2026 Sekeliling pukul 15.20 WIB.

“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Berdasarkan output penyelidikan permulaan, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah terjadi berulang kali sejak korban Tetap nongkrong di bangku kelas 6 MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ucapan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

Dizha berbisik dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sejak korban Tetap nongkrong di bangku kelas 6 MIN hingga menamatkan pendidikan SMP. Menurutnya, dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya.

Perbuatan tersebut terjadi berulang kali pada Masa berbeda, baik pagi, sinar maupun sunyi masa.

“Ketika korban nongkrong di bangku kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya, terduga pelaku juga disinyalir berulang kali memaksa korban melaksanakan Interaksi seksual. Korban pernah Berjuang melawan, tetapi terduga pelaku disinyalir kesal dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik,” ujar Dizha.

Tak hanya itu, SY juga disinyalir mengancam membunuh Bunda korban Kalau menceritakan perbuatannya. Ancaman tersebut Membikin korban ketakutan hingga Tak yakin diri mengemukakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga maupun orang lain.

Kasus ini mutakhir terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35) mengabarkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh pada Oktober 2026. Laporan itu tercatat berbarengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melaksanakan penyelidikan berbarengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat kabar. 

“Petugas kemudian melaksanakan penangkapan dan melindungi Nan bersangkutan hasilkan diajak ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani tahapan penyidikan kelebihan terus,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait legalitas Jinayat.

“ketika ini, penyidik Tetap memeriksa terduga pelaku dan melengkapi alat kabar serta berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi berbarengan jaksa penuntut Biasa (JPU) hasilkan tahapan legalitas lalu,” ucapan Dizha.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *