BERITAKINI.CO, Sigli | AND (41), Pria Nan disinyalir memperkosa dan melecehkan anak tirinya Nan Tetap di bawah umur, dibekuk personel Satreskrim Polres Pidie di Kecamatan Tangse, Sabtu (24/10/2026).
Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan berucap, polisi menangkap AND setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
“Korban Ialah anak tirinya,” ucapan Mirzan kepada BERITAKINI.CO, Kamis (29/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah Bunda korban memergoki lelakinya disinyalir mengerjakan tindakan seksual terhadap anak perempuannya seorang diri. Peristiwa itu terwujud di kediaman mereka pada 16 Oktober 2026.
Bunda korban Nan memergoki peristiwa tersebut langsung berteriak histeris. Beliau kemudian menginginkan pertolongan Penduduk Sekeliling ciptakan menyelamatkan anaknya Nan merasakan trauma beban.
Keluarga korban lalu memberitakan peristiwa itu kepada polisi.
Setelah mengerjakan penyelidikan, petugas melacak keberadaan AND hingga pada akhirnya menangkapnya di wilayah Tangse Sekeliling sepekan setelah peristiwa.
“Setelah peristiwa itu, keluarga korban Membikin aduan kepada polisi. Esa pekan kemudian, pelaku berhasil kita amankan di wilayah Tangse,” ujar Mirzan.
ketika ini, penyidik Satreskrim Polres Pidie Tetap menyiapkan berkas perkara ciptakan dilimpahkan kepada kejaksaan guna alur penuntutan.
Atas perbuatannya, AND dijerat Pasal 47 juncto Pasal 49 juncto Pasal 50 Qanun Nomor 12 Tahun 2025 terkait aturan Jinayat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman hukuman maksimal hingga 200 kali cambuk, denda 2.000 gram emas, atau penjara 200 purnama.