lobangpipis Perkosa Wanita Inggris, pegawai Hostel di Kuta Mandalika ditahan



Mataram

Kepolisian area (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pegawai keliru Esa hostel di kawasan Kuta, Mandalika, Lombok inti. Pria berinisial BI alias S itu ditahan terkait kasus pemerkosaan terhadap Wanita Inggris, MSG.

Direktur Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, menyetujui penangkapan tersebut. Pujewati berbisik S langsung ditahan di Griya Tahanan (Rutan) Polda NTB.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya, kami menahan seorang pegawai hostel berinisial BI alias S Nan diperkirakan melaksanakan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang Penduduk republik asing (WNA) Usul Inggris berinisial MSG,” ucapan Pujewati, Selasa (22/9/2026).

Polda NTB mendapatkan laporan kasus pemerkosaan terhadap Wanita Inggris itu pada Selasa (15/9). Polisi langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga ujungnya melindungi pelaku.

“Dari keluaran penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. lalu pada 17 September 2026, tersangka BI alias S Formal dikerjakan penahanan di Rutan Polda NTB,” imbuh Pujewati.

Pujewati belum membeberkan kronologi rinci kasus pemerkosaan tersebut. Namun, berdasarkan informasi Nan dihimpun detikBali, pemerkosaan itu terwujud ketika korban bagian dalam kondisi mabuk.

Polisi melindungi sejumlah barang data bagian dalam kasus ini. Termasuk flashdisk berisikan foto dan video pelaku dan korban, sempak hitam, baju putih, hingga keluaran visum Nan dikeluarkan oleh Bali semesta Hospital serta Griya Sakit Bhayangkara Polda NTB.

saat ini, S telah diputuskan sebagai tersangka. pegawai hostel itu dijerat berdua Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lamban 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,” pungkas Pujewati.

(iws/iws)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *