Pemuda berinisial TA (23), Penduduk Kibin, Kabupaten Serang, digelandang oleh Penduduk ke Mapolres Serang. Pemuda tersebut diberitakan telah memperkosa gadis berusia 15 tahun.
Penduduk tersebut merupakan keluarga korban Nan terlihat ke Mapolres Serang pada Kamis (26/2) gelap. Mereka membawa, memberitakan, dan menginginkan TA ditahan dikarenakan memperkosa korban.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengemukakan kronologi peristiwa pemerkosaan itu. Menurut Andi, pada Rabu (25/2), korban dihubungi oleh temannya, seorang Wanita berinisial M. M menginginkan korban menemaninya berkunjung ke Griya pacarnya di Nambo Ilir, Kibin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Letak tersebut, korban Berjumpa berbarengan tiga orang Pria Nan lebih masa lalu Tak dikenal, keliru satunya Ialah TA. Ketika rekan lainnya kesana, pelaku kemudian mendekati dan memaksa korban ciptakan berhubungan intim.
“ketika itulah pelaku memperkosa korban,” ujar Andi, Rabu (4/3/2026).
Andi menyebut korban Tetap berada di Griya tersebut hingga Kamis (26/2). Keluarga korban Nan khawatir ujungnya menemukan korban di Griya tersebut.
“Korban ujungnya bercerita kepada keluarga berperan korban pemerkosaan. ketika itu, tersangka juga Eksis di Griya tersebut,” katanya.
Setelah korban menceritakan peristiwa Nan dialaminya, pihak keluarga merasakan Tak raih. Sekeliling tiga orang dari keluarga korban langsung membawa tersangka ke Mapolres Serang.
“ketika ini, penyidik Tetap mengerjakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Kalau terbukti, pelaku dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana,” ungkapan Andi.
Lihat juga Video ‘Ketua Ponpes di Lombok Perkosa Santri Dalih Bersihkan Rahim’:
Halaman 2 dari 2
(aik/rfs)