lobangpipis Mantan Pengurus Ponpes di Sleman Perkosa Eks Santriwati Formal Jadi Tersangka




Sleman

Mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, berinisial NH alias GN Formal ditentukan tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap mantan santriwatinya. Eks santriwati itu saat ini inti hamil.

Penetapan ini disampaikan Polda DIY melalui identitas Instagram resminya, @poldajogja. Penetapan tersangka ini dikerjakan usai gelar perkara pada Sabtu (12/9).

Polresta Sleman telah menentukan 1 (Esa) tersangka berdua inisial MNH internal perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan terwujud di Mlati Sleman,” rekam Polda DIY melalui identitas Instagram resminya, dilihat detikJogja, Senin (14/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berdasarkan keluaran gelar perkara Nan dilaksanakan pada masa Sabtu (12/9/2026), terungkap minimal dua alat bukti Nan Absah hasilkan menentukan MNH sebagai tersangka. Mari Seiring kita hormati tahapan aturan Nan sedang Melangkah,” sambungnya.

Dimintai konfirmasi mengenai unggahan itu, Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW memaparkan mendalam mengenai penetapan tersangka ini akan disampaikan Polresta Sleman.

“Langsung berdua Kasi Humas (Polresta) Sleman,” ujar Verena ketika dihubungi awak media, masa ini.

Fana Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, ketika dimintai konfirmasi Tetap enggan membeberkan perihal penetapan NH sebagai tersangka.

“Tetap internal tahapan,” cerah Argo ketika dihubungi, masa ini.

Terpisah, Kuasa aturan korban, Gusti Rian Saputra turut mengakui NH telah Formal ditentukan sebagai tersangka.

“masa Pekan, itu telah digelar perkara dan ditentukan tersangka. Kemudian Saya mengajukan permohonan SP2HP ya kan, Nan pada pada akhirnya telah dikirimkan tadi, masa ini,” ujar Gusti ketika dihubungi.

“Tetapi kami telah tahu sebenarnya sejak kemarin melalui Warta acara penerimaan barang bukti dikarenakan kami menyerahkan barang bukti pas melimpah orang busana Nan kemudian di sana tertulis Jernih bahwa penetapan tersangka itu telah Eksis,” pungkasnya.

lebih sebelumnya diberitakan, pengurus keliru Esa pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN diinformasikan ke polisi dikarenakan diperkirakan memperkosa eks santriwati lulusan ponpes tersebut.

“Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di keliru Esa ruangan di internal pondok itu. ujung Desember 2025 peristiwa pertama, dan peristiwa kedua di Januari 2026,” ucapan kuasa aturan korban, Gusti Rian Saputra, ketika ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).

Gusti berbisik, dilihat dari website Formal Ponpes, terduga pelaku diungkap sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Majelis Harian.

“Eksis informasi juga kami dapatkan bahwa dari pas melimpah orang saksi, Beliau memang pengurus di sana. Artinya Beliau sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu Tak Eksis bantahan dan tertera Jernih di internal website Formal dan juga keterangan pas melimpah orang pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren,” ujar Beliau.

Menurut Gusti, ketika peristiwa, korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes hasilkan menolong operasional ponpes.

Beliau 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tak memakai digaji berdua alasan khidmat,” ucapan Beliau.

“Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari Griya hasilkan menolong merawat bayi-bayi dari keliru Esa pengasuh ataupun pengurus di sana,” sambung Gusti.

Pihak korban telah memberitakan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9). bukti-bukti peristiwa pun turut disertakan internal laporan, termasuk bukti pemeriksaan USG korban Nan persalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.

“Pengakuan korban telah Jernih. internal Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu telah pas hasilkan sebagai alat bukti hasilkan dikerjakan Penyelidikan atau penyidikan kelebihan berikut. Dan USG ini, USG telah Jernih, keluaran tes klinis Nan memang mendapatkan dipertanggungjawabkan,” ujar Gusti.

(apu/alg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *