Kuasa aturan korban, Gusti Rian Saputra, menuturkan dugaan perkosaan terhadap kliennya menyusuri sebanyak dua kali.
“Kejadiannya Desember 2025 dan Januari 2026,” ucapan Gusti di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026).
Dijelaskan Gusti, korban merupakan santriwati lulusan ponpes tersebut. Ia menempuh pendidikan mulai jenjang SMP hingga SMA di ponpes itu. Setelah lulus, korban Tetap mengabdi di sana selama Sekeliling dua tahun tak memakai meraih gaji berdua alasan berkhidmat.
Menurut Gusti, dugaan peristiwa pertama menyusuri setelah GN menginginkan korban tiba ke ruangannya berdua alasan sedang sakit dan membutuhkan Donasi. ketika korban melangkah masuk, realisasi masuk ruangan tersebut Malah diungkap dikunci. Di Loka itulah dugaan perkosaan menyusuri.
peristiwa itu Membikin korban merasakan ketakutan, kebingungan, tekanan batin, dan trauma. Namun, bagian dalam kondisi tersebut, GN disinyalir menginginkan korban agar Tak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
Korban juga diungkap mendapat ancaman bahwa keluarganya akan hancur apabila mengetahui peristiwa tersebut. dikarenakan khawatir keluarganya terpukul, korban ujungnya memutuskan hasilkan damai.
“Pelaku bilang kalau dikasih tahu peristiwa ini, pemerkosaan itu, dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Beliau bilang keluarga korban akan ajur atau hancur ya. Itu ancaman Nan sangat Konkret Nan disampaikan oleh si pelaku,” ucapan Gusti.
Namun, dugaan perbuatan serupa diungkap kembali menyusuri pada Januari 2026. Korban kemudian teridentifikasi hamil. masa Perkiraan Lahir (HPL) korban diperkirakan pada Oktober 2026.
Gusti juga menyingkap adanya dugaan upaya tertentu hasilkan menutupi perkara tersebut. keliru satunya berhubungan berdua dugaan program pernikahan siri maupun jejak lain agar kasus Nan dialami korban Tak terungkap.
Sebagai kabar opsional, Gusti menunjukkan salinan output ultrasonografi (USG) Nan menurutnya sebagai kabar kehamilan kliennya. dokumen tersebut juga telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sleman.
Gusti mengutarakan bahwa bagian dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), keterangan korban meraih sebagai Asas sebar aparat hasilkan mengerjakan Penyelidikan atau penyidikan kelebihan berikut. Ia juga mengevaluasi sumpah korban serta kabar medis berupa output USG meraih sebagai bagian dari kabar pendukung bagian dalam penanganan perkara.