Seorang santriwati disinyalir diperkosa pengurus pondok pesantren (ponpes) di Sleman hingga hamil. Pihak keluarga memberitakan kasus ini ke Polresta Sleman pada 7 September.
Kuasa aturan korban, Gusti Rian Saputra, berucap korban diperkosa oleh pelaku Nan berinisial GN pada Desember 2025 dan Januari 2026. Usia kandungan korban ketika ini mendekati HPL (masa perkiraan lahir) pada Oktober mendatang.
“Tepatnya di keliru Esa ruangan di internal pondok itu (pemerkosaan melangkah). Bilamana terjadinya? Perkiraan ujung Desember peristiwa pertama, dan peristiwa kedua di Januari 2026,” ucapan Gusti ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).
Gusti mendatangi Polresta Sleman hasilkan memberikan opsional data ke penyidik. Beliau juga turut menunjukkan kertas Nan memuat foto USG korban.
“Saya Mau sampaikan kepada Kapolresta Sleman dan Kanit PPA bahwa Tak Eksis Esa pun alasan Nan rasional dan relevan hasilkan menunda-nunda perkara ini,” katanya.
Gusti juga akan ke Propam Polresta Sleman hasilkan memberitakan perkara ini. Tujuannya agar Eksis kontrol internal tindak terus perkara ini.
“Kami Mau sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik Nan telah ditunjuk atau Nan akan ditunjuk, mau mengharap Tiba Bilamana? Mau mengharap Tiba melahirkan sehingga Tak Eksis tersangka? Saya Mau mempertanyakan itu,” ujarnya.
Jebakan Nikah Siri
Gusti mengaku korban sempat dijebak berbarengan nikah siri Nan menurutnya Tak Absah. Namun Beliau belum akan mendetailkan soal peristiwa ini.
“Lain Masa akan Saya ceritakan. Skema-skema daripada pihak-pihak tertentu bagaimana menutupi, bagaimana mengagendakan, membersihkan, memelihara Gambaran identitas berkualitas lembaga mereka, itu Tiba sedetail itu,” katanya.
Korban berperan santriwati sejak SMP hingga lulus SMA. Setelah lulus Beliau kemudian mengabdi ke ponpes.
“1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tak memakai digaji berbarengan alasan khidmat,” ujarnya.
Kasus ini mutakhir diberitakan purnama September dikarenakan ucapan Gusti korban sempat stres dan trauma. Selain itu, menurutnya juga Eksis ancaman.
“Saya Mau sampaikan juga Eksis ancaman dari pelaku hasilkan (korban) Tak menceritakan kepada siapa pun. Pelaku bilang kalau dikasih tahu peristiwa ini, Beliau bilang keluarga korban akan hancur. Itu ancaman Nan sangat Konkret Nan disampaikan oleh si pelaku,” ujarnya.
kisah dari Keluarga
Abang kandung korban, Muhammad Mahyadien, berucap setelah nyantri di sana, adiknya sempat kuliah di Wonosobo tapi terkendala biaya. Adiknya Lampau diminta kembali ke pondok.
“berbarengan alasan khidmat,” ucapan Mahyadien.
Mahyadien Nan berdomisili di Ngawi, Jawa Timur, berucap kaget ketika tahu kabar adiknya hamil.
“Hamil, tapi Tak diberi tahu apa penyebab kehamilannya,” katanya.
ketika itu korban berkirim pesan melalui WhatsApp ke Mahyadien bahwa akan diangkut ke Lampung oleh pihak ponpes hasilkan lahiran. Setelah lahir, bayi akan diadopsi dan kembali internal keadaan “Higienis”.
“Saya bilang nggak boleh. Nggak boleh seperti itu. Itu hasilkan adik Saya bilang seperti itu Eksis usulan dari pondok seperti itu. Maka sebelum diangkut ke Lampung itu melangkah, Saya dari Ngawi langsung menjemput,” katanya.
Mahyadien kemudian menjemput adiknya Nan ketika itu sedang diungsikan di wilayah Magelang.
“Saya jemput secara mendadak. Diungsikan (Baju pondok),” katanya.
Mahyadien berucap ketika ini adiknya telah berada di Loka Nan terjamin Seiring keluarga.
ucapan Polisi
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyetujui telah mendapatkan laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
“Dugaan kasus kekerasan seksual Nan melangkah mutakhir-mutakhir ini di Sleman, ketika ini telah Eksis laporan memasuki pada masa Senin tanggal 7 September 2026. hasilkan terlapor Tetap internal penyelidikan. Apabila Eksis pembaruan, di masa depan akan kita sampaikan kelebihan terus,” ucapan Argo.
Argo berucap ketika ini kasus Tetap ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Tiba ketika ini belum Eksis saksi Nan dipanggil, alur penyelidikan Tetap terus Melangkah.
“hasilkan Tiba ini belum, dikarenakan mutakhir kemarin masa Senin. Tetap penyelidikan,” katanya.
Fana itu, Heri Purwanto, keliru Esa pendamping aturan ponpes berucap ketika ini pihaknya Tetap mengorganisir pernyataan terkait pelaporan kasus ini ke Polresta Sleman.
“di masa depan kita kabari nggih. dikarenakan hasilkan hal seperti ini kita Tak mendapatkan terburu-buru,” katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon